Selasa, 13 Januari 2009

MAKNA HAKIKAT DAN MAJAZ

A. Pendahuluan
Para ulama Ushul Fiqh mengklasifikasi lafaz (kata) dari segi pemakaiannya menjadi dua: hakikat (denotatif) dan majaz (konotatif). Mengenai kata dengan makna hakikat, tidak dipertentangkan lagi keberadaannya dalam Alquran. Kata yang seperti ini paling banyak ditemukan dalam Alquran. Adapun makna majāzi, keberadaannya dalam Alquran masih debatable di kalangan para ulama. Jumhur Ulama berpendapat kata dengan makna majaz terdapat dalam Alquran. Namun, segolongan ulama seperti mazhab Ẓahiriyyah, Ibnu Qās dari Syafi’iyyah, Ibnu Khuwaiz Mindad dari Malikiyyah, dan sebagainya tidak mengakui keberadaannya dalam Alquran.
Dalam ilmu logika, dari segi maknanya suatu kata dibagi kepada tiga bentuk: univok, equivok, dan analog. Univok adalah kata yang mempunyai makna yang jelas, sementara equivok adalah kata yang mempunyai dua makna sekaligus. Analog adalah kata yang dalam pemakaiannya berbeda dengan makna aslinya, tapi masih mempunyai persamaan. Tampaknya, kata univok tersebut adalah hakikat dan analog adalah majaz.
Secara sederhana, hakikat adalah kata yang menunjukkan makna asli; tidak ada indikator yang mendorong untuk menggunakan makna majaz, kināyah, atau tasybīh. Kata tersebut mempunyai makna tegas tanpa dipengaruhi adanya pendahuluan (taqdīm) dan pengakhiran (ta’khīr) dalam susunannya. Contohnya kata al-asad kepada al-hayawān al-muftaris (binatang buas, yaitu singa). Sedangkan majaz adalah kata yang dipakaikan bukan untuk makna aslinya karena adanya ‘alaqah dan disertai qarinah yang mencegah penggunaan makna asli. Sebagai contoh penggunaan kata al-asad bukan kepada hewan, melainkan kepada seorang yang berani, karena adanya hubungan kesamaan sifat berani dengan sifat singa. Untuk lebih rincinya, pengertian keduanya diperdalam pada pembahasan berikut.

B. Definisi Hakikat dan Majaz
1. Hakikat
Secara etimologi, hakikat merupakan darivasi dari kata haqqa al-syai’ yang berarti tetap. Ia bisa bermakna subjek (fā’il); sehingga memiliki arti ‘yang tetap’ atau objek (maf’ūl) yang berarti ‘ditetapkan’.
Kata ‘hakikat’ merupakan kata musytarak yang mempunyai dua pengertian: esensi sesuatu di satu sisi dan inti perkataan di sisi lain. Apabila ditujukan kepada lafaz atau kata, maka hakikat adalah kata yang digunakan pada tempatnya. Dengan redaksi lain, hakikat adalah nama bagi sebuah kata yang dimaksudkan untuk makna aslinya yang terambil dari hakikat sesuatu. Kata itu benar-benar menunjukkan kepada makna yang sebenarnya.
Ibnu Subki menyatakan bahwa hakikat adalah lafaz yang digunakan untuk apa lafaz itu ditentukan pada mulanya. Ibnu Qudamah mendefinisikannya sebagai lafaz yang digunakan untuk sasarannya semula. Sementara Al-Sarkhisi berpendapat bahwa hakikat adalah setiap lafaz yang ditentukan menurut asalnya untuk hal tertentu. Menurut Amir Syarifuddin, semua penjelasan tersebut mengandung makna terminologis tentang haqiqah, yaitu suatu lafaz yang digunakan menurut asalnya untuk maksud tertentu.
Hakikat terbagi kepada tiga: lugawiyyah, syar’iyyah, dan ‘urfiyyah. Klasifikasi ini dikarenakan hakikat mesti menempuh jalan penetapan, dan setiap penetapan mesti mempunyai subjek yang menetapkannya. Disebut lugawiyyah apabila subjek penetapannya adalah bahasa. Sementara syar’iyyah apabila ditetapkan oleh syari’at, dan begitu juga dengan ‘urfiyyah berarti subjeknya adalah kebiasaan. Lebih rinci lagi, haqiqah ‘urfiyyah dibagi lagi menjadi haqiqah ‘urfiyyah khāssah dan haqiqah ‘urfiyyah ‘āmmah. Haqiqah ‘urfiyyah khāssah adalah hakikat yang ditetapkan oleh kebiasaan masyarakat secara parsial, yaitu terbatas pada kalangan tertentu, seperti kata ijma’ yang hanya berlaku di kalangan fiqh. Sementara haqiqah ‘urfiyyah ‘āmmah adalah yang ditetapkan kebiasaan yang berlaku secara global, seperti kata dābbah yang dalam bahasa Arab berarti hewan berkaki empat.

2. Majaz
Para ulama terdahulu telah meneliti majaz ini, sehingga mereka telah memberikan definisi terminologis yang berbeda-beda. Dalam kitab Kaysfu al-Asrār dinyatakan bahwa majaz adalah kata yang difungsikan untuk pengertian lain di luar pengertian aslinya yang biasa terjadi dalam percakapan dengan adanya ‘alaqah antara pengertian baru yang dimaksudkan dengan pengertian aslinya. Sementara Abu Hamid Al-Ghazali dalam Mustaṣfa mendefinisikan majaz sebagai kata yang dipakai oleh orang Arab pada selain tempatnya. Kata-kata dengan makna majaz ini terjadi dalam kata-kata mufrad (singular).
Penelitian lebih rinci lagi telah dilakukan oleh Amir Syarifuddin yang dimanifestasikan dalam bukunya Ushul Fiqh. Di sana, ia mengemukakan beberapa definisi. Pertama, As-Sarkhisi mendefinisikannya sebagai nama untuk setiap lafaz yang dipinjam untuk digunakan bagi maksud di luar apa yang ditentukan. Kedua, Ibnu Qudamah: lafaz yang digunakan bukan untuk apa yang ditentukan dalam bentuk yang dibenarkan. Ketiga, Ibnu Subki berpendapat majaz adalah lafaz yang digunakan untuk pembentukan kata kedua karena adanya keterkaitan. Dari ketiga definisi tersebut, beliau menyimpulkan rumusan definitif majaz, yaitu:
a. Lafaz itu tidak menunjukkan kepada arti yang sebenarnya sebagaimana yang dikehendaki suatu bahasa.
b. Lafaz dengan bukan menurut arti sebenarnya itu dipinjam untuk digunakan dalam memberikan arti kepada apa yang dimaksud.
c. Antara sasaran dari arti lafaz yang digunakan dengan sasaran yang dipinjam dengan lafaz itu memang ada kaitannya.

C. Macam-macam Majaz
Dari segi pembentukannya, majaz bisa dibedakan menjadi:
1. Kata yang dipinjamkan untuk suatu pengertian karena adanya keserupaan pada khāssah (propria), seperti kata al-asad yang dipinjamkan untuk makna berani.
2. Penambahan dalam tarkib yang sebenarnya tanpa penambahan tersebut, maknanya tidak berubah, seperti ليس كمثله شي. Sebenarnya menghilangkan huruf kaf tidaklah merubah makna, namun penambahan tersebut menjadikannya bermakna majaz.
3. Pengurangan yang tidak berimplikasi terhadap kekeliruan pemahaman. Seperti واسئل القرية yang sebenarnya dimaksudkan penduduknya.
4. Mendahulukan dan membelakangkan (taqdīm dan ta’khīr) seperti pada surat al-Nisā’ ayat 11 yang maksud sebenarnya adalah sesudah membayarkan hutang dan mengeluarkan wasiat. Namun, redaksi ayatnya berbunyi:
من بعد وصية يوصي بها او دين.
Dari segi ‘alaqah-nya, majaz terbagi kepada dua bagian:
1. Isti’arah, yaitu majaz yang ‘alaqah antara makna asli dan makna yang dimaksudkan terdapat musyābahah seperti firman Allah; surat Ibrahim ayat pertama:
كتاب أنزلناه إليك لتخرج الناس من الظلمات إلى النور
2. Mursal atau muthlaq, yaitu yang ‘alaqah antara makna asal dan makna yang dituju bukanlah musyābahah. Majaz ini pun terbagi kepada beberapa pembagian seperti sababiyyah, musababbiyah, i’tibār juz ‘ala al-kulli, dan sebagainya.

D. Cara Mengetahui Hakikat dan Majaz
Pada dasarnya, dalam percakapan cenderung digunakan kata dengan makna hakikat, kecuali jika ada sesuatu hal yang memaksa pembicara untuk menggunakan makna majaz. Untuk itu, pentinglah kiranya melakukan verifikasi apakah pembicara menggunakan makna majaz atau hakikat sehingga jelaslah perbedaan keduanya.
Dalam mengatahui majaz dan hakikat dapat dilakukan dengan dua cara; normativitas teks atau istidlāl. Melalui normativitas teks dapat diketahui secara lugas dari pembicara yang menjelaskan bahwa ini adalah majaz sedangkan ini hakikat atau dengan menyatakan ini kata dipakaikan pada tempatnya sementara ini dipakaikan pada selain tempatnya.
Dengan cara istidlāl, dapat diketahui melalui beberapa cara:
1. Makna hakikat dapat difahami secara langsung oleh pendengar (tabādur al-ẓihni) sementara makna majaz tidak demikian.
2. Suatu kata yang bermakna majāzi dapat menerima term negatif (nafi), sementara pada waktu dan kata yang sama, hakikat tidak menerimanya.
3. Diskontinuitas pada majaz, dalam artian jika suatu kata majaz telah dipakaikan pada suatu entitas, maka tidak lagi bisa dipakaikan pada yang lain. Seperti kata nakhlah yang berarti pohon kurma dipinjam untuk menjelaskan arti ‘laki-laki yang tinggi’, maka tidak lagi dipakaikan pada objek yang lain.
4. Hakikat berlaku pada makna global sementara majaz lebih parsial sebagaimana pada contoh “was’al al-qaryah” di atas.
5. Hakikat menerima derifasi kata, seperti kata “amara” yang bisa menjadi “ya’muru” dan sebagainya. Jika tidak dapat dipecah sebagaimana di atas, seperti kata “amru”, maka ia adalah majaz.
6. Jika terdapat perbedaan antara term plural dengan singular, maka salahsatunya adalah majaz.
7. Sebuah kata itu hakikat apabila ada ketergantungan makna kepada yang lain (ta’alluq). Sebagai contoh kata qudrah, apabila dimaksudkan dengannya ‘sifat kekuasaan’, maka ia mempunyai ketergantungan makna kepada objek yang dikuasai. Namun, pada opsi kedua ia juga bisa berarti objek kekuasaan secara langsung, seperti tumbuhan atau ciptaan lainnya, sehingga ia tak lagi mempunyai ketergantungan makna (ta’alluq) kepada yang lainnya.
Selain itu, pada dasarnya kata hakikat dapat diketahui secara simā’i dari orang yang berbahasa. Ia tidak dapat diketahui dengan analogi (qiyās) sebagaimana biasa dilakukan dalam fiqh dan ushul fiqh. Sementara majaz dapat diketahui melalui usaha mengenal kebiasaan orang arab dalam penggunaan isti’ārah.

E. Penyebab Tidak Berlakunya Hakikat
Sebagaimana disampaikan di atas, pada dasarnya, kata yang digunakan dalam percakapan adalah hakikat dan tidak boleh beralih kepada majaz kecuali bila ada qarinah. Namun dalam beberapa hal tidak digunakan kata bermakna hakikat, dalam keadaan berikut:
1. Adanya petunjuk penggunaan secara ‘urfi dalam penggunaan lafaz yang menghendaki meninggalkan makna hakikat, seumpama kata shalat yang berarti doa. Pada kenyataannya, secara ‘urfi kata tersebut tidak lagi digunakan sesuai dengan makna hakikatnya, sebagai doa, melainkan menjadi suatu bentuk ibadah tertentu
2. Adanya petunjuk lafaz, seumpama kata daging yang pada hakikatnya mencakup seluruh daging. Namun, berikutnya kata daging dengan makna hakikat tersebut tidak lagi digunakan, ia mengecualikan daging ikan dan belalang, sehingga keduanya tidak lagi disebut daging.
3. Adanya petunjuk berupa aturan dalam pengungkapan suatu ucapan, sehingga meskipun diucapkan dengan cara lain walaupun dalam bentuk hakikatnya, harus dikembalikan kepada aturan yang ada walaupun berada di luar hakikatnya. Seumpama firman Allah; surat al-Kahfi: 29
فمن شاء فليؤمن ومن شاء فليكفر إنا أعتدنا للظالمين نارا
Secara hakikat, ayat di atas memberikan pilihan untuk beriman ataupun kafir. Namun, dengan adanya kalimat ancaman di belakangnya, maka kalimat ini tidak lagi difahami secara hakikat, melainkan dengan arti lain yaitu keharusan beriman kepada Allah.
4. Adanya petunjuk dari sifat pembicara. Meskipun si pembicara mengungkapkan sesuatu sesuai haqiqah-nya, namun dari sifatnya dapat diketahui bahwa sebenarnya ia tidak menginginkan apa yang dibicarakannya tersebut.
5. Adanya petunjuk tentang tempat atau sasaran pembicaraan. Dalam beberapa kondisi, terdapat petunjuk tempat yang menghalangi pemahaman secara hakikat. Umpanya firman Allah; al-Fāṭir: 19
وما يستوي الأعمى والبصير
Ketidaksamaan pada kalimat tersebut pada hakikatnya menyangkut semua hal, namun jika diperhatikan arah pembicaraan ayat di atas, maka ia hanya berlaku untuk hal-hal yang ada kaitannya dengan penglihatan. Hal ini berarti pemahaman dengan haqiqah terhalangi.

F. Kesimpulan
Dari pembahasan sederhana di atas, dapat disimpulkan beberapa poin:
a. Hakikat adalah kata yang dipakaikan pada maksud kata itu sendiri, sementara majaz adalah kata yang digunakan pada makna lain dengan adanya ‘alaqah dan qarinah.
b. Hakikat keberadaannya disepakati para ulama dalam Alquran, sementara majaz masih debatable.
c. Hakikat terbagi kepada beberapa pembagian: lughawiyyah, aqliyyah, dan syar’iyyah. Dan majaz juga terbagi kepada beberapa bagian: isti’arah dan mursal.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar