Jumat, 27 Maret 2009
IMAN KEPADA RASULULLAH SAW MESKI TIDAK BERTEMU (Perspektif Hadis)
Tak dipungkiri lagi, iman memang hal yang begitu determinan dalam Islam. Jika ranah perpolitikan suatu negara memiliki trias poelitica yang menentukan arah berlangsungnya kehidupan suatu negara, Islam juga mempunyai trilogi yang mendasari status keislaman seseorang; Ihsan, Iman, dan Islam. Keterkaitan ketiga unsur ini satu sama lainnya menjadikan seorang mukmin, menjadi hamba yang sempurna di sisi Allah.
Salah satu komponen iman dalam Islam adalah mengimani nabi dan rasul. Tentunya, Rasulullah saw merupakan figur penting dalam poin ini. Seorang muslim wajib mengimani beliau. Harus diyakini dengan benar, bahwa Muhammad saw adalah rasul dan nabi Allah yang tidak pernah sekalipun berbuat syirik kepada Allah. Beliau adalah penutup para nabi dan rasul—tidak ada nubuwwah lagi setelah beliau. Rasulullah juga imam para muttaqin. Beliau merupakan sosok yang menjadi teladan dalam segala aktifitas menuju ketaqwaan. Habibullah adalah gelarnya. Beliau diimani dengan segal mu’jizat yang dikaruniakan Allah kepadanya.
Iman kepada Rasulullah saw sudah lahir semenjak zaman kerasulan beliau. Bahkan, sebelum menjadi Rasul, beliau sudah menjadi orang yang dipercaya dengan gelar al-Amin. Prestasi besar sudah beliau capai pada usia yang relatif muda berupa mencegah terjadinya perang lantaran perebutan kehormatan untuk memindahkan Hajar al-Aswad ke tempat semula setelah renovasi ka’bah. Memang Nabi Muhammad saw, figur yang disegani oleh semua kalangan.
Terbukti nyata dengan banyaknya sahabat yang setia kepada Beliau. Abu Bakar, teman dekat Beliau, yang selalu mendampingi dalam setiap da’wah. Umar bin al-Khattab yang menjadikan Islam cukup disegani dengan power yang dia miliki. Hamzah, yang syahid di peperangan Uhud. Khadijah, istri tercinta yang memberi dukungan penuh riil maupun materil. Ali bin Abi Thalib, Utsman bin Affan, Zaid bi Tsabit, Bilal bin Rabbah, Anas bin Malik, Abdullah bin Mas’ud, para tentara yang ikut bersama Beliau perang fi sabilillah, dan sangat banyak sekali yang tidak bisa disebutkan satu per satu.
Keimanan dan kecintaan kepada beliau tidak putus meskipun setelah dijemput oleh Allah menuju haribaan-Nya. Para Tabi’in, Tabi’ tabi’in, dan seluruh generasi berikutnya tetap mengagungkan nama Beliau. Bahkan, hingga sekarang pun, hal itu masih terjaga dengan baik. Beliau diimani orang yang bertemu maupun yang sama sekali tidak pernah menjumpai Beliau.
Satu hal yang sangat menarik pada titik ini, Rasulullah saw tetap diimani meskipun oleh orang-orang yang sama sekali tidak menjumpai beliau, dan tidak mengetahui apa-apa kecuali hanya sebatas nama dan gambaran-gambaran lain yang dijelaskan literatur-literatur Islam. Jika para sahabat begitu menghormati dan mencintai Rasulullah saw, hal yang sangat wajar. Namun, mereka yang tidak sekalipun bertemu Rasulullah, mengimani beliau sebagaimana para sahabat, merupakan hal yang sangat luar biasa. Hal ini lah yang akan menjadi kajian tulisan ini secara khusus melalui perspektif sunnah.
B. Hakikat Iman (menjurus kepada Rasul)
Secara etimologis, iman berasal dari kata آمن – يؤمن – ايمانا yang berarti tashdiq dan tahzib. Kesepakatan para ahli lughah, iman berarti tashdiq, pembenaran. Hal ini berkenaan dengan firman Allah:
قَالَتِ الأَعْرَابُ آمَنَّا قُلْ لَمْ تُؤْمِنُوْا وَلَكِنْ قُوْلُوْا أَسْلَمْنَا (الحجرات 14)
Artinya : Orang-orang Arab Badui berkata, “Kami telah beriman.” Katakanlah, “Kamu belum beriman, tetapi katakanlah kamu telah tunduk (islam),...
Pada poin ini, pentinglah untuk mengidentifikasi persamaan dan perbedaan antara mukmin dan muslim. Islam adalah menunjukkan kepatuhan terhadap ajaran yang disampaikan Rasulullah saw. Apabila kepatuhan dalam memperlihatkan kepatuhan tersebut dibarengi dengan pembenaran dalam hati, maka saat itu lah ia disebut iman. Seseorang dikatakan mukmin dengan sebenarnya apabila ia mengimani Allah dan Rasul-Nya tanpa sedikit keraguan dalam hatinya. Pernyataan ini berdasarkan firman Allah swt pada ayat berikutnya:
إِنَّمَا الْمُؤْمِنُونَ الَّذِينَ آَمَنُوْا بِاللهِ وَرَسُولِهِ ثُمَّ لَمْ يَرْتَابُوْا وَجَاهَدُوْا بِأَمْوَالِهِمْ وَأَنْفُسِهِمْ فِي سَبِيلِ اللهِ أُولَئِكَ هُمُ الصَّادِقُونَ (الحجرات 15)
Artinya : Sesungguhnya orang mukmin yang sebenarnya adalah mereka yang beriman kepada Allah dan Rasul-Nya, kemudian mereka tidak ragu-ragu, dan mereka berjihad dengan harta dan jiwanya di jalan Allah. Mereka itu lah orang yang benar.
Dari ayat ini, dapat dilihat bahwa iman yang sesungguhnya adalah iman yang komsisten dan tidak bercampur keraguan sedikitpun. Tak sebatas itu, ia menuntut adanya aplikasi perbuatan dengan sarana fisik manusia.
Jika ditarik kepada pembahasan beriman kepada para Rasul Allah, berarti mengimani bahwa mereka memang utusan Allah. Mereka membawa syariat untuk kaumnya dan memberi kabar gembira bagi yang benar dan ancaman bagi yang salah. Mereka itu sangat banyak sekali, diantaranya yang diberitakan oleh Allah maupun yang tidak. Mereka adalah hamba Allah yang mulia. Namun begitu, mereka tetaplah manusia biasa. Tidak memberikan bekas berupa manfaat dan mudharat, karena semua itu berasal dari Allah. Muslim dituntut mengimani mereka semuanya. Siapa yang mengingkari satu saja, berarti ia telah mengingkari semua rasul. Banyak redaksi Al-Qur’an yang menjelaskan hal ini, seperti la nufarriqu baina ahadin min rusulih atau minhum dalam redaksi lainnya.
Dan apabila diteruskan kepada ranah yang lebih sempit lagi—beriman kepada Nabi Muhammad saw—paling tidak meliputi beberapa aspek. Pertama, mengimani bahwa Muhammad saw adalah hamba sekaligus utusan Allah swt. ia adalah penutup sekaligus penghulu para nabi, yang mengajarkan syari’at Islam. Ia orang yang begitu amanah bahkan semenjak usia yang begitu dini, dan berjuang sekuat tenaga di jalan Allah. Kedua, mengimani segala sesuatu yang disampaikannya, dalam artian syari’at Islam yang dibawanya. Lebih dari itu, juga meneladani segala tindak-tanduk beliau dalam kehidupan sehari-hari. Ketiga, menjadikan Rasulullah saw orang yang lebih dicintai daripada orang tua dan anak sekalipun. Rasa cinta ini dibuktikan dengan mengikuti sunnah beliau. Dan keempat, menerima ajaran yang kita terima dari beliau.
C. Figur Rasulullah
Rasulullah Muhammad saw lahir pada tanggal 12 Rabiul Awal 570 M di kota Mekkah—bagian selatan Jazirah Arabia. Nama lengkapnya adalah Muhammad bin ‘Abdillah bin ‘Abdil Muththalib bin Hasyim. Beliau telah menjadi anak yatim-piatu pada umur enam tahun, dibesarkan dalam kehidupan yang sederhana dan rendah hati oleh kakeknya, namun tak berapa lama kakeknya pun meninggal dunia. Akhirnya beliau dipelihara oleh pamannya yang bernama Ali bin Abi Thalib.
Nabi Muhammad tumbuh menjadi seorang laki-laki dewasa yang memiliki postur tubuh yang hampir sempurna. Paras mukanya manis dan indah. Perawakannya sedang, tidak terlampau tinggi, juga tidak pendek. Bentuk kepala yang besar, berambut hitam sekali antara keriting dan lurus. Dahinya lebar dan rata di atas sepasang alis yang lengkung lebat dan bertaut. Sepasang matanya lebar dan hitam. Di tepi-tepi putih matanya agak kemerah-merahan. Pandangan matanya tajam, dengan bulu-mata yang hitam pekat. Hidungnya halus dan merata dengan barisan gigi yang bercelah-celah. Cambangnya lebar sekali, berleher panjang dan indah. Dadanya lebar dengan kedua bahu yang bidang. Warna kulitnya terang dan jernih dengan kedua telapak tangan dan kakinya yang tebal. Bila berjalan badannya agak condong kedepan, melangkah cepat-cepat dan pasti. Air mukanya membayangkan renungan dan penuh pikiran, pandangan matanya menunjukkan kewibawaan, membuat orang patuh kepadanya. Disamping itu, beliau dikenal sebagai pemuda yang baik dan memiliki kehalusan akhlak.
Sifat amanahnya telah menjadikannya karyawan kepercayaan Khadijah, seorang janda kaya yang terhormat. Akhirnya, pada usia 25 tahun beliau menikah dengan Khadijah. Status sosial yang tiba-tiba meningkat—yang pada waktu itu harta menjadi tolok ukurnya—tidak mengurangi pergaulannya dengan mereka. Partisipasinya tetap seperti sediakala, bahkan ia lebih dihormati. Sifatnya yang sangat rendah hati lebih kentara. Bila ada yang mengajaknya bicara ia mendengarkan hati-hati sekali tanpa menoleh kepada orang lain. Ia lebih banyak mendengar daripada berbicara. Bila bicara selalu bersungguh-sungguh, tapi tetap tidak melupakan humor dan senda-gurau. Namun begitu, yang dikatakannya itu selalu yang sebenarnya.
Beliau tidak terlarut dalam tertawa sebagaimana juga tidak larut pada marah. Semua itu terbawa oleh kodratnya yang selalu lapang dada, berkemauan baik dan menghargai orang lain. Begitu bijaksana, murah hati dan mudah bergaul. Tapi ia mempunyai tujuan pasti, berkemauan keras, tegas dan tak pernah ragu-ragu dalam tujuannya. Sifat-sifat ini berpadu dalam dirinya dan meninggalkan pengaruh yang sangat dalam pada orang-orang yang bergaul dengannya. Rasa hormat akan timbul pada pertemuan pertama, dan bagi yang bergaul dengannya akan timbul rasa cinta.
Beliau diangkat menjadi Rasul untuk menyebarkan risalah Allah kepada umat manusia secara kaffah pada umur 40 tahun. Dan selama tiga tahun pertama Nabi Muhammad saw hanya menyebar agama secara sirr, terbatas pada kawan-kawan dekat dan kerabatnya. Setelah itu, kira-kira tahun 613 M, beliau mulai tampil di depan publik. Ajarannya yang bertentangan dengan keyakinan bangsa Arab pada waktu itu, apalagi dengan ambisi kapitalis mereka, menjadikan penguasa Mekkah memandangnya sebagai orang berbahaya. Hambatan pun mulai dihadapi. Beliau mengalami berbagai intimidasi yang keras dari kalangan kafir Quraisy, diusir dari negerinya dan bahkan diperangi. Tidak jauh berbeda dengan da’wah yang disampaikan di Thaif, beliau justru disambut dengan lemparan-lemparan batu yang membuat beliau terluka cukup parah. Dan yang paling menarik, saat malaikat menawarkan untuk menimpakan bukit Thaif kepada mereka, Rasulullah justru memintakan ampunan kepada mereka. Betapa mulia dan sucinya hati beliau.
Masih banyak kisah kehidupan Rasulullah dalam berda'wah yang menjelaskan betapa beliau amat mencintai umatnya dan amat merasa sedih dengan kesesatan mereka dalam kehidupan. Beliau amat menginginkan manusia memahami dan meyakini nilai-nilai iman. Untuk itu beliau mengajak manusia dengan penuh hikmah ke dalam Islam.
D. Iman Kepada Rasul Meski tidak Bertemu Beliau
Dari uraian ringkas di atas, sedikit bayaknya telah diungkap sepenggal kehidupan Rasulullah yang begitu agung. Apabila salah satu unsur iman kepada beliau adalah meyakini bahwa beliau adalah benar-benar rasul Allah dan penutup sekalian rasul, sekarang dapat diusahakan. Jika unsur lainnya menjadikan beliau sebagai uswah al-hasanah, juga bisa dimulai. Begitu juga dengan meyakini ajaran yang beliau bawa, Islam, bisa dipedomani dari Al-Qur’an dan sunnah. Namun, bagaimanapun juga, sekarang bukanlah zaman Rasulullah, sekarang bukanlah abad VI, dan akal sehat menjamin tidak satu pun yang bertemu dengan Rasulullah saw saat ini. Bagaimanapun juga, keimanan kepada beliau adalah hal yang mutlak, apakah dengan bertemu maupun dengan tidak. Berikut ini, sebagaimana content utama tulisan ini, dikutip hadis Rasulullah saw yang berkenaan dengan keimanan seorang mukmin yang tidak bertemu Rasulullah. Setelah diteliti, ternyata, hadis tersebut hanya terdapat dalam Musnad Ahmad bin Hambal, namun dengan beberapa variasi:
o حَدَّثَنَا عَبْدُ اللهِ حَدَّثَنِى أَبِى حَدَّثَنَا حَسَنٌ قَالَ سَمِعْتُ عَبْدَ اللهِ بْنَ لَهِيعَةَ قَالَ حَدَّثَنَا دَرَّاجٌ أَبُو السَّمْحِ أَنَّ أَبَا الْهَيْثَمِ حَدَّثَهُ عَنْ أَبِى سَعِيدٍ الْخُدْرِىِّ عَنْ رَسُولِ اللَّهِ -صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ- أَنَّ رَجُلاً قَالَ لَهُ يَا رَسُولَ اللهِ طُوبَى لِمَنْ رَآكَ وَآمَنَ بِكَ. قَالَ « طُوبَى لِمَنْ رَآنِى وَآمَنَ بِى ثُمَّ طُوبَى ثُمَّ طُوبَى ثُمَّ طُوبَى لِمَنْ آمَنَ بِى وَلَمْ يَرَنِى ». قَالَ لَهُ رَجُلٌ وَمَا طُوبَى قَالَ « شَجَرَةٌ فِى الْجَنَّةِ مَسِيرَةُ مِائَةِ عَامٍ ثِيَابُ أَهْلِ الْجَنَّةِ تَخْرُجُ مِنْ أَكْمَامِهَا ».
Artinya: Berkata kepada kami Abdullah, berkata kepadaku bapakku, berkata kepada kami Hasan, ia berkata: saya mendengar Abdullah bin Lahi’ah berkata, berkata kepadaku Darraj Abu al-Samh, sesungguhnya Abu al-Haitsam berkata kepadanya dari Said al-Khudri dari Rasulullah saw sesungguhnya seseorang berkata kepadanya: Wahai Rasulullah, ‘thuba’ bagi orang yang menjumpai Engkau dan mengimani Engkau. Rasulullah berkata: ‘thuba’ bagi siapa yang menjumpaiku dan mengimaniku, dan kemudian ‘thuba’, dan ‘thuba’, dan ‘thuba’ bagi siapa yang mengimaniku meskipun tidak melihatku. Maka seseorang berkata kepadanya: Lantas, apakah thuba itu? Rasulullah menjawab: sebuah pohon di surga seukuran 100 tahun
o حَدَّثَنَا عَبْدُ اللهِ حَدَّثَنِى أَبِى حَدَّثَنَا هَاشِمُ بْنُ الْقَاسِمِ قَالَ حَدَّثَنَا جَسْرٌ عَنْ ثَابِتٍ عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللهِ -صلى الله عليه وسلم- « طُوبَى لِمَنْ آمَنَ بِى وَرَآنِى مَرَّةً وَطُوبَى لِمَنْ آمَنَ بِى وَلَمْ يَرَنِى سَبْعَ مِرَارٍ »
Artinya: Berkata kepada kami Abdullah, berkata kepadaku bapakku, berkata kepada kami Hasyim bin Qasim, ia berkata: berkata kepada kami Jasrun dari Tsabit dari Anas bin Malik, Rasulullah saw bersabda: beruntunglah bagi orang yang beriman denganku dan melihatku satu kali, dan beruntunglah orang yang beriman kepadaku meskipun ia tidak menlihatku tujuh kali.
o حَدَّثَنَا عَبْدُ اللهِ حَدَّثَنِى أَبِى حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عُبَيْدٍ حَدَّثَنَا مُحَمَّدٌ - يَعْنِى ابْنَ إِسْحَاقَ - حَدَّثَنِى يَزِيدُ بْنُ أَبِى حَبِيبٍ عَنْ مَرْثَدِ بْنِ عَبْدِ اللهِ الْيَزَنِىِّ عَنْ أَبِى عَبْدِ الرَّحْمَنِ الْجُهَنِىِّ قَالَ بَيْنَا نَحْنُ عِنْدَ رَسُولِ اللهِ -صلى الله عليه وسلم- إِذْ طَلَعَ رَاكِبَانِ فَلَمَّا رَآهُمَا قَالَ « كِنْدِيَّانِ مَذْحِجِيَّانِ ». حَتَّى أَتَيَاهُ فَإِذَا رِجَالٌ مِنْ مَذْحِجٍ. قَالَ فَدَنَا إِلَيْهِ أَحَدُهُمَا لِيُبَايِعَهُ. قَالَ فَلَمَّا أَخَذَ بِيَدِهِ قَالَ يَا رَسُولَ اللهِ أَرَأَيْتَ مَنْ رَآكَ فَآمَنَ بِكَ وَصَدَّقَكَ وَاتَّبَعَكَ مَاذَا لَهُ قَالَ « طُوبَى لَهُ ». قَالَ فَمَسَحَ عَلَى يَدِهِ فَانْصَرَفَ ثُمَّ أَقْبَلَ الآخَرُ حَتَّى أَخَذَ بِيَدِهِ لِيُبَايِعَهُ قَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَرَأَيْتَ مَنْ آمَنَ بِكَ وَصَدَّقَكَ وَاتَّبَعَكَ وَلَمْ يَرَكَ قَالَ « طُوبَى لَهُ ثُمَّ طُوبَى لَهُ ثُمَّ طُوبَى لَهُ ». قَالَ فَمَسَحَ عَلَى يَدِهِ فَانْصَرَفَ.
Artinya: Berkata kepada kami Abdullah, berkata kepadaku bapakku, berkata kepada kami Muhammad bin Ubaid, berkata kepada kami Muhammad (yaitu Ibnu Ishaq), berkata kepadaku Yazid bin Habib dari Martsad bin Abdillah al-Yazanni, dari Abi Abdirrahman al-Juhanni, ia berkata di saat kami berkumpul bersama Rasulullah saw: tatkala datang dua orang pejalan dan ia melihatnya, ia berkata:
o حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ حَدَّثَنِى أَبِى حَدَّثَنَا مُوسَى بْنُ دَاوُدَ حَدَّثَنَا هَمَّامٌ عَنْ قَتَادَةَ عَنْ أَيْمَنَ عَنْ أَبِى أُمَامَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « طُوبَى لِمَنْ رَآنِى وَآمَنَ بِى وَطُوبَى لِمَنْ آمَنَ بِى وَلَمْ يَرَنِى سَبْعَ مِرَارٍ »
Artinya: Berkata kepada kami Abdullah, berkata kepadaku bapakku, berkata kepada kami Musa bin Dawud, berkata kepada kami Hammam dari Qatadah dari Aiman dari Abi Umamah, ia berkata: Rasulullah saw bersabda: beruntunglah bagi siapa yang melihatku dan beriman kepadaku dan beruntunglah bagi siapa yang berriman kepadaku meskipun tidak melihatku tujuh kali.
o حَدَّثَنَا عَبْدُ اللهِ حَدَّثَنِى أَبِى حَدَّثَنَا يَزِيدُ بْنُ هَارُونَ أَنْبَأَنَا هَمَّامُ بْنُ يَحْيَى عَنْ قَتَادَةَ عَنْ أَيْمَنَ عَنْ أَبِى أُمَامَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- قَالَ « طُوبَى لِمَنْ رَآنِى وَآمَنَ بِى وَطُوبَى سَبْعَ مَرَّاتٍ لِمَنْ لَمْ يَرَنِى وَآمَنَ بِى ».
Artinya: Berkata kepada kami Abdullah, berkata kepadaku Bapakku, berkata kepada kami Yazid bin Harun, mengabarkan kepada kami Hammam bin Yahya dari Qatadah dari Aiman dari Abi Umamah sesungguhnya Rasulullah saw bersabda: beruntunglah bagi siapa yang melihatku dan beriman kepadaku dan beruntunglah tujuh kali bagi orang yang tidak melihatku dan melihatku.
o حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ حَدَّثَنِى أَبِى حَدَّثَنَا عَبْدُ الصَّمَدِ وَعَفَّانُ قَالاَ حَدَّثَنَا هَمَّامٌ حَدَّثَنَا قَتَادَةُ عَنْ أَيْمَنَ عَنْ أَبِى أُمَامَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- قَالَ « طُوبَى لِمَنْ رَآنِى وَطُوبَى سَبْعَ مِرَارٍ لِمَنْ آمَنَ بِى وَلَمْ يَرَنِى ».
Artinya: Berkata kepada kami Abdullah, berkata kepadaku bapakku, berkata kepada kami Abd al-Shamad dan ‘Affan berkata keduanya, berkata kepada kami Hammam, berkata kepada kami Qatadah dan Aiman dari Abi Umamah sesungguhnya Rasulullah saw bersabda: beruntunglah bagi orang yang melihatku dan beruntunglah tujuh kali bagi orang yang tidak meliahatku dan beriman kepadaku.
Hadis ini memberikan penghargaan bagi muslim yang meskipun tidak berjumpa dan melihat Rasulullah, namun tetap mengimani beliau. Hal ini, menurut Mauqi’ Ya’sub, karena posisi Rasulullah bagi mereka sebagai hal yang ghaib. Sementara bagi para sahabat, mereka mengimani Rasulullah yang mereka saksikan dengan mata kepala mereka sendiri. Mereka melihat langsung bagaimana mu’jizat Rasulullah, kebaikan, dan keagungan akhlak beliau. Sementara tidak demikian dengan generasi-generasi sesudah mereka. Rasulullah menjadi hal yang ghaib di mata mereka. Oleh sebab itulah Allah dan Rasul-Nya menghargai dan memuji iman mereka.
Zahirnya, sepertinya terdapat segi kontradiksi antara hadis ini dengan hadis yang menyatakan bahwa generasi terbaik adalah generasi Rasulullah, kemudian setelah beliau, dan kemudian setelahnya lagi. Namun, ternyata kedua hadis ini dapat dikompromikan. Hadis yang menjelaskan generasi terbaik, sebagaimana di atas, memaksudkan kepada jama’ah. Berarti, mereka itu kaum terbaik dalam konteks kolektif, bukan individu. Hal ini karena kondisi mereka yang saat itu minoritas, mendapatkan ancaman, tantangan, dan siksaan dari kaum mayoritas, yang dalam hal ini kafir Quraisy. Namun begitu, mereka tetap berpegang teguh dengan agama Islam. Sementara yang dimaksudkan hadis-hadis di atas adalah dalam konteks individu. Jadi seseorang yang beriman dengan Rasulullah dengan tidak melihat beliau, dipuji dan dihargai keimanannya oleh Allah dan rasul-Nya. Begitulah kira-kira pendapat Ibnu Abdul Barr. Namun begitu, bagi Ibnu Hajar, ukuran kemuliaan generasi tersebut tidak hanya dengan tolok ukur menyaksikan Nabi saja, melainkan karena mereka terlibat langsung dalam pengembangan Islam, tasyri’ al-ahkam, dan berpartisipasi penuh, serta memiliki kontribusi yang tidak kecil terhadap perkembangan Islam.
Redaksi hadis yang menyampaikan “beruntunglah sebanyak tujuh kali” tidaklah memberi maksud batasan. Ia bukan berarti beruntunglah mereka sebanyak tujuh kali. Namun, yang dimaksudkan di sini adalah ungkapan taksir. Hadis menjelaskan bahwa mereka itu benar-benar beruntung jika memang benar-benar mengimani Rasulullah dalam posisi yang ghaib bagi mereka.
E. Kesimpulan
Iman merupaka hal yang krusial dalam Islam. Ia salah satu poin kunci. Dalam iman, terdapat berbagai komponen, salah satunya mengimani Rasul Allah. Nabi Muhammad, sebagai Rasulullah, sudah pasti menjadi salah satu objek yang diimani dalam hal ini.
Beliau merupakan manusia agung yang memiliki akhlak yang luar biasa. Semenjak dini beliau sudah menjadi orang kepercayaan dan digelari al-Amin. Apalagi setelah menjadi Rasul. Wibawa yang begitu besar menjadikannya dihormati kawan maupun lawan. Beliau merupakan penghulu para Rasul dan imam para muttaqin. Begitu banyak hal yang patut dan seharusnya diteladani dari sikap beliau.
Iman kepada Rasul, bagi sahabat adalah hal yang sangat lazim. Mereka menyaksikan bagaimana kehidupan Rasulullah, bagaimana da’wah, akhlak, perawakan, kelembutan, bahkan mu’jizat beliau. Bagi mereka, Rasulullah merupakan sosok yang kongrit. Jadi, sangat wajar mereka begitu menimani dan bahkan mencintai beliau.
Sementara generasi penerus yang dibatasi waktu yang cukup panjang tetap mengimani beliau. Mereka ini diberi penghargaan oleh Allah dan Rasul-Nya. Hal ini karena posisi beliau yang ghaib di mata mereka. Mereka tidak menyaksikan Rasulullah secara langsung, sementara mereka tetap punya iman. Karena itulah Nabi Muhammad saw memberikan apresiasi yang baik terhadap mereka.
Beruntunglah kita yang beriman kepada Rasulullah meskipun tidak menjumpai beliau!!!
Selasa, 24 Maret 2009
DOA DALAM ISLAM
Manusia adalah makhluk ciptaan Allah. Ia merupakan makhluk paling semupurna yang diciptakan fi ahsani taqwim. Namun, di sisi lain, manusia juga sangat lemah. Perhatikanlah seekor ayam yang baru menetas, dalam beberapa saat mampu berjalan dan berlari mengiringi orang tuanya. Namun manusia, baru setelah beberapa tahun mampu berjalan terbata-bata hingga akhirnya ia bisa berjalan secara utuh.
Di samping itu, manusia memiliki tanggung jawab yang besar kepada Sang Penciptanya. Di dunia, mereka dikarunia segala hal, dan sebagai konsekuensinya, semuanya tidak luput dari pertanggung jawaban. Manusia juga dibebani dengan ibadah kepada Allah. Perintah untuk mendekatkan diri kepada-Nya, supaya segala hal dalam kehidupan di dunia ini berjalan dengan lancar.
Memandang lemahnya manusia dan tanggung jawab yang mereka miliki, Allah memberikan suatu sarana bagi manusia untuk khusus curhat kepada-Nya. Allah memberikan suatu jalur untuk itu yang disebut dengan doa. Dengan berdoa—tentunya juga usaha—manusia diharapkan dapat memenuhi segala kewajibannya dan mendapatkan semua haknya sebagai makhluk. Dan untuk itu, doa ini amatlah penting.
Memperhatikan hal ini, perlu kiranya diketahui seluk-beluk dan segala hal mengenai doa. Banyak orang yang tidak mengetahui pasti apa yang dimaksud doa, bagaimana caranya, adab-adab, waktu, dan lafaz-lafaz yang dianjurkan dalam doa.
B. Definisi Doa
Doa dalam bahasa Indonesia merupakan kata serapan dari bahasa Arab, yaitu الدعاء. Ia merupakan derivasi dari kata دعا yang merupakan fi’il madhi yang sekaligus menjadi akar katanya. Sementara kata الدعاء itu sendiri merupakan bentuk mashdar. Dalam Kamus al-Muhith, doa berarti ungkapan butuh kepada Allah. Sementara Ibnu Sayyidah mendefinisikan doa menjadi permintaan seorang yang membutuhkan mengenai suatu pekerjaan kepada yang lainnya. Hal ini berarti, jika maknanya ditarik kepada kedudukan manusia sebagai hamba dan Allah sebagai Tuhan, maka doa merupakan permintaan manusia mengenai sesuatu kepada Allah swt. Menurut Ibnu Rummani, sebagaimana yang dikutip oleh Ibnu Sayyidah, doa kepada Allah mempunyai dua makna. Pertama, permintaan yang pada taraf lafdzi dan ma’nawi bermakna pengagungan dan pujian, dan kedua, sebagai ungkapan permintaan ampun dan pemberian nikmat.
Pengertian lainnya dapat dilihat di Kamus Lisan al-Arab yang secara panjang lebar membahas maksud dari doa tersebut. Kata wad’u syuhada’akum pada surat al-Baqarah ayat 23 berarti istighatsah (permintaan pertolongan). Ibnu Manzhur mengilustrasikan makna kata ini dengan suatu kondisi dimana seseorang bertemu musuhnya yang berkelompok. Mereka berkata, “wad’u al-muslimmin”. Artinya, mereka memberi kesempatan kepadanya untuk meminta pertolongan kepada saudara-saudara seimannya. Namun, kadangkala doa juga berarti ibadah, seperti yang tertulis dalam surat al-A’raf ayat 194:
إن الذين تدعون من دون الله عباد أمثالكم فادعوهم فليستجيبوا لكم إن كنتم صادقين
Artinya: Sesungguhnya mereka (berhala) yang kamu sembah selain Allah adalah makhluk (yang lemah) yang serupa denganmu. Maka beribadahlah kamu kepada mereka lalu minta perkenankanlah kepada mereka jika kamu orang yang benar!
Kata tad’una pada ayat ini bermakna ibadah. Dalam konteks ini, ayat ini ditujukan bagi mereka yang beribadah terhadap berhala. Imam Zamakhsyari manyatakan bahwa ayat ini menyatakan isytihza’ (mengolok-olok) bagi kaum kafir yang menyembah berhala. Gampangnya, ayat tersebut dapat diungkapkan dengan bahasa, “Mengapa kamu menyembah berhala, padahal berhala itu juga makhluk yang sama sepertimu?” Abu Ja’far berpendapat—sebagaimana dikutip Ibnu Jarir al-Thabari—ayat ini berbicara mengenai kepercayaan kaum yang beribadah kepada berhala, padahal berhala itu tidak memberi manfaat dan mudharat sekalipun. Jika engkau (penyembah berhala) masih meyakini bahwa berhala tersebut memberi manfaat dan mudharat, maka berdoalah kepadanya, jika doa kalian tidak dikabulkan, maka yakinilah bahwa berhala tersebut tidak mampu melakukan apapun.
Ditarik kepada cakupan yang lebih sempit, doa kepada Allah mencakup tiga makna. Pertama, ungkapan pengesaan dan pujian terhadap Allah swt, sebagaimana dalam lafaz “Rabbana laka al-hamdu”. Begitu juga dengan kalimat-kalimat tahlil, tahmid, tamjid, takbir, merupakan doa kepada Allah swt, karena pada dasarnya kalimat-kalimat tersebut diucapkan dalam rangka mengharapkan pahala dari Allah swt. Kedua, ia berarti ungkapan permohonan ampun, rahmat, dan segala hal yang bisa mendekatkan diri kepada Allah, sebagaimana dalam lafaz “Rabbana igfir lana”. Dan ketiga, sebagai permohonan bagian atau nasib di dunia, seperti digambarkan kalimat “Rabbi urzuqni malan wa waladan.”
Dari beberapa definisi yang disampaikan di atas, penulis kembali mengemukakan definisi yang menurut pandangan penulis cukup mewakili semua definisi di atas. Definisi tersebut berasal dari Ibnu Taimiah. Beliau menyatakan bahwa doa itu mempunyai dua makna; ibadah dan permintaan. Kedua hal tersebut menurut hemat penulis merupakan inti dari makna definitif doa. Istighatsah merupakan permintaan dan puji-pujian kepada Allah merupakan ibadah. Singkatnya, kedua hal ini merangkum semua cakupan makna doa yang disampaikan di atas.
Tidak jarang, term doa digandeng dengan term zikir. Pada aplikasinya sehari-hari, doa juga sangat dekat dengan zikir. Dan doa pun tidak mungkin dilakukan melainkan dalam keadaan zikir (ingat) kepada Allah swt. Setiap selepas shalat, wiridan berupa zikir dan doa berjamaah pun bukanlah hal yang asing bagi masyarakat. Jadi, seolah-olah zikir dan doa merupakan hal yang identik satu sama lainnya.
Al-Fairuz Abadi memberikan banyak makna terhadap zikir. Zikir adalah menjaga sesuatu, sesuatu aktifitas yang berlangsung di lidah, pemuliaan, pengagungan, shalat kepada Allah, dan doa. Seirama dengan Al-Fairuz Abadi, Ibnu Manzhur juga mendefinisikan zikir sebagai menjaga sesuatu dan aktifitas yang berlangsung di lidah. Berikutnya, beliu juga menyatakan bahwa zikir ada shalat, doa, dan pengagungan kepada Allah swt. Menurut Ibnu Abbas, zikir adalah shalat, zikir adalah baca Al-Qur’an, zikir adalah doa, zikir adalah tasbih, zikir adalah syukur, dan zikir adalah taat. Dan Imam as-Shan’ani dalam menjelaskan doa juga menyebutkan bahwa doa adalah zikir. Ternyata memang, salah satu makna zikir adalah doa, jadi tidak salah jika doa diidentikkan dengan zikir.
C. Tinjauan Qur’an dan Sunnah
Al-Qur’an telah berbicara banyak mengenai doa, baik doa dalam artian ibadah, maupun doa dalam artian permintaan. Berikut ini akan dipaparkan beberapa ayat yang berkenaan dengan doa berikut analisisnya.
Sebagaimana telah disinggung sedikit sebelumnya, salah satu arti doa adalah ibadah, dan salah satu ayat yang menjelaskan makna doa dalam artian ibadah adalah surat al-A’raf 194:
إن الذين تدعون من دون الله عباد أمثالكم فادعوهم فليستجيبوا لكم إن كنتم صادقين
Artinya: Sesungguhnya mereka (berhala) yang kamu sembah selain Allah adalah makhluk (yang lemah) yang serupa denganmu. Maka beribadahlah kamu kepada mereka lalu minta perkenankanlah kepada mereka jika kamu orang yang benar!
Pada Al-Qur’an terjemahan yang selama ini beredar, kata فادعوهم diterjemahkan dengan kata “maka berdoalah kamu”. Namun, setelah memeriksa maksud dari kata tersebut, penulis berinisiatif dan memberanikan diri untuk menterjemahkannya menjadi “maka beribadahlah kamu.” Inisiatif ini didasari oleh beragam penafsiran para ulama yang cenderung menafsirkan ayat tersebut berbicara dalam konteks ibadah atau penyembahan selain kepada Allah.
Turjuman Al-Qur’an, Ibnu Abbas, berpendapat, “Jika kalian meyakini bahwa berhala tersebut adalah Tuhan, maka sembahlah ia! Setelah itu, perhatikanlah, apakah mereka memberimu pahala atas ibadahmu dan ganjaran atas keburukanmu?” Imam Naisaburi juga menyatakan bahwa ayat ini merupakan ta’jiz bagi kaum yang menyembah berhala. “Bagaimana mungkin kalian menyembah benda mati?” ungkapnya. Aspek ta’jiz tersebut sangat jelas pada ayat ini, sebab jika dihadapkan kepada orang yang berakal sehat, secara pasti mereka menyadari bahwa berhala-berhala tersebut sangat tidak pantas untuk disembah sekaligus menjadi tujuan seorang hamba untuk beribadah. Lantas, mengapa mereka tetap menyembahnya? Bukankah ini suatu kebodohan? Bahkan, berhala-berhala tersebut lebih jelek dan lebih lemah dibanding penyembahnya, sebagaimana yang dijelaskan ayat berikutnya.
Berikutnya, hal yang berkenaan dengan doa juga dapat dilihat dari surat Al-Baqarah ayat 186:
وإذا سألك عبادي عني فإني قريب أجيب دعوة الداع إذا دعان فليستجيبوا لي وليؤمنوا بي لعلهم يرشدون
Artinya: Dan jika hamba-hamba-Ku bertanya kepadamu (Muhammad) tentang Aku, maka sesungguhnya Aku dekat. Aku kabulkan permohonan orang yang berdoa jika ia berdoa kepada-Ku, maka hendaklah mereka memenuhi perintah-Ku dan beriman kepada-Ku, agar mereka memperoleh kebenaran.
Apabila seorang hamba menanyakan tentang Allah kepada Rasulullah, menurut Ibnu Abbas, maka jawablah bahwa Aku (Allah) dekat untuk selalu bisa manjawab doanya. Maka dari itu, hendaklah mereka ta’at kepada-Ku dan Rasul-Ku supaya mereka ditunjuki dan sekaligus dijawab doanya.
Dalam Tafsir Al-Qur’an Al-Azhim dan Tafsir Al-Thabari, diriwayatkan beragam asbab al-nuzul ayat ini. Tapi, pada dasarnya, perbedaan itu berkaitan dengan pertanyaan seorang sahabat kepada Rasulullah mengenai keberadaan Allah terhadap mereka pada satu sisi, dan mengenai kapan mestinya mereka berdoa pada sisi lain. Mengenai waktu ini, ia merupakan respon sahabat mengenai surat Ghafir ayat 60. Pada ayat itu dijelaskan perintah untuk berdoa kepada Allah, lalu datanglah pertanyaan dari sahabat, “Kapan?” maka, turunlah ayat ini.
Ayat di atas juga menjelaskan mengenai salah satu adab berdoa. Salah satu asbab al-nuzul ayat ini menceritakan sahabat yang mengucapkan doa dengan berteriak, sehingga Rasulullah bersabda:
فإنَّكم لا تدعون أصمّ ولا غائبًا، إنما تدعون سميعًا بصيرًا، إن الذي تدعون أقربُ إلى أحدكم من عُنُق راحلته
Artinya: Sesungguhnya yang kalian seru bukanlah tuli dan juga bukan ghaib, sesungguhnya yang kamu seru Maha Mendengar dan Maha Melihat, sesungguhnya yang kamu seru lebih dekat kepada salah seorang darimu daripada urat lehernya sendiri.
Perhatikan sabda Rasulullah saw dari Samarah bin Jundab berikut ini:
أحب الكلام إلي الله أربع لا يضرك بأيهن بدئت: سبحان الله والحمد لله و لا إله إلا الله والله أكبر. أخرجه مسلم
Artinya: Kalimat yang paling dicintai Allah ada empat macam, yang dari mana engkau mulai, tidak bermudharat bagimu: Maha Suci Allah, dan segala puji bagi Allah, dan tiada Tuhan selain Allah, dan Allah Maha Besar. (HR. Muslim)
Keempat kalimat di atas sangat dicintai Allah karena semuanya mengandung nilai tanzih terhadap sifat-Nya. kalimat tersebut menyampaikan keesaan Allah swt, kebersihan, dan kesucian-Nya.
Hadis ini berisikan kalimat-kalimat yang lazim dipakaikan ketika doa dan zikir. Memang, dengan menggunakan kalimat ini, berarti hamba telah memuji Tuhannya. Seperti halnya Al-Fatihah, yang sebagiam pertama berisikan pujian terhadap Allah swt, dan sebagian terakhir berisikan doa. Jadi, dikala berdoa, dianjurkan menggunakan kalimat puji-pujian terhadap Allah, baru setelah itu menyampaikan permintaan kepada-Nya.
D. Lafaz doa dari Al-Qur’an dan Sunnah
Imam Sa’id bin Ali bin Wahab al-Qahthani telah mengumpulkan lafaz-lafaz doa yang berasal dari Al-Qur’an dan Sunnah. Beliau berhasil mengumpulkan 122 contoh lafaz doa dan 43 di antaranya berasal dari Al-Qur’an, seperti:
1. ربنا ظلمنا أنفسنا وإن لم تغفر لنا وترحمنا لنكونن من الخاسرين (الأعراف : 23(
2. رب إني أعوذ بك أن أسألك ما ليس لي به علم وإلا تغفر لي وترحمني أكن من الخاسرين ) هود: 47(
3. رب اغفر لي ولوالدي ولمن دخل بيتي مؤمنا وللمؤمنين والمؤمنات ) نوح : 28(
4. ربنا تقبل منا إنك أنت السميع العليم وتب علينا إنك أنت التواب الرحيم ) البقرة :127 ، 128(
5. رب اجعلني مقيم الصلاة ومن ذريتي ربنا وتقبل دعاء ) إبراهيم : 40(
6. اللهم إني أعوذ بك من العجز والكسل ، والجبن والهرم والبخل ، وأعوذ بك من عذاب القبر ، ومن فتنة المحيا والممات (البخاري 7 / 59 ، ومسلم 4 / 2079)
7. اللهم أصلح لي ديني الذي هو عصمة أمري ، وأصلح لي دنياي التي فيها معاشي ، وأصلح لي آخرتي التي فيها معادي ، واجعل الحياة زيادة لي في كل خير ، واجعل الموت راحة لي من كل شر (أخرجه مسلم 4 / 2087)
8. اللهم إني أسألك الهدى ، والتقى ، والعفاف ، والغنى (أخرجه مسلم 4 / 2087)
9. اللهم آتنا في الدنيا حسنة ، وفي الآخرة حسنة ، وقنا عذاب النار (البخاري 7 / 163 ، ومسلم 4 / 2070)
10. اللهم إني أعوذ بك من فتنة النار وعذاب النار ، وفتنة القبر ، وعذاب القبر ، وشر فتنة الغنى ، وشر فتنة الفقر ، اللهم إني أعوذ بك من شر فتنة المسيح الدجال ، اللهم اغسل قلبي بماء الثلج والبرد ، ونق قلبي من الخطايا كما نقيت الثوب الأبيض من الدنس ، وباعد بيني وبين خطاياي كما باعدت بين المشرق والمغرب . اللهم إني أعوذ بك من الكسل والمأثم والمغرم (البخاري 7 / 161 ، ومسلم 4 / 2078)
Lafaz-lafaz di atas hanyalah sebagian kecil dari lafaz doa yang ada dalam Al-Qur’an dan juga Sunnah, dan sangatlah baik untuk menggunakan lafaz-lafaz tersebut dalam doa sehari-hari.
E. Hal-hal lain mengenai doa
Allah sudah pasti akan menjawab doa manusia. Jika seseorang berdoa, paling tidak dia akan mendapatkan 3 macam perlakuan; dikabulkan waktu itu juga, ditunda pengkabulan doanya, atau diganti dengan hal lain yang lebih baik untuk pendoa. Hal ini sebagaimana yang diinformasikan sabda Rasulullah:
إنه لا يضيع الدعاء بل لا بد للداعي من إحدي الثلاث: إما ان يجعل له دعوته وإما أن يدخرها له في الأخرة وإما ان يصرف عنه من السوء مثلها (أخرجه أحمد)
Artinya: Sesungguhnya Allah tidak menyia-nyiakan doa salah seorang di antara kamu, melainkan mestilah bagi orang yang berdoa salah satu dari 3 perkara: mengabulkan Allah doanya, atau menundanya hingga di akhirat, atau menggantinya dengan yang lainnya. (HR. Ahmad)
Untuk itu, perlulah beberapa kiat yang mesti dijalankan ketika berdoa, dengan orientasi melakukan doa terbaik dan Allah mengabulkan doa tersebut. Hal ini bisa berupa adab dalam berdoa. Tidak dipungkiri, ketika menghadap manusia dalam rangka meminta pertolongan, seseorang terikat suatu adab sopan-santun. Apalagi ketika berhadapan dengan Allah, tentunya di sana juga terdapat kode etik yang harus diperhatikan.
Berikut ini disampaikan beberapa adab dalam berdoa yang dikutip dari kitab ad-Du’a wa Yalihi al-‘Ilaju bi Ruqyi min Kitab wa Sunnah:
1. Berdoa dengan rasa ikhlas
2. Memulai dan menutup doa dengan memuji Allah dan shalawat kepada Rasulullah
3. Yakin dengan apa yang didoakan dan yakin bahwa doa akan dikabulkan
4. Perlahan-lahan dan tidak terburu-buru
5. Menghadirkan hati dalam doa
6. Berdoa dalam keadaan lapang maupun sempit
7. Tidak berdoa melainkan hanya kepada Allah
8. Memelankan suara antara terdengar dan tidak
9. Mengingat dosa dan istighfar atasnya dan mengingat nikmat dan mensyukurinya
10. Tidak dituntut bersajak dalam doa
11. Tunduk, khusu’, harap, dan takut
12. Menolak kezhaliman dan bertaubat
13. Menghadap kiblat
14. Mengangkat tangan
15. Berwudhu’ sebelum berdoa
16. Memulai doa untuk dirinya sendiri sebelum mendoakan orang lain
17. Bertawassul dengan Asma Allah, atau amalan shaleh, atau doa seseorang yang shaleh
18. Menggunakan pakian yang halal, makanan dan minuman yang halal juga
19. Tidak mendoakan kesalahan atau pemutusan sillaturrahim
20. Menyuru kepada ma’ruf dan menghalangi kemungkaran
21. Menghindari kazhaliman
Di samping itu, juga ada beberapa waktu yang dinilai lebih jika berdoa di dalamnya:
1. Malam lailah al-qadr
2. Pada penghujung akhir malam
3. Selepas shalat fardhu
4. Antara azan dan iqamah
5. Dikala azan
6. Disaat hujan turun
7. Di majlis zikir muslimin
8. Doa di bulan Ramadhan
9. Doa di hari Arafah
10. Doa seseorang terhadap saudaranya di dalam hati
11. Selepas meninggalnya seseorang
12. Jika tidur dalam keadaan suci, dan bangun lalu berdoa
13. Sewaktu sujud
14. Ketika minum air zamzam
15. Berdoa sesaat di hari Jumat
16. Dikala bala tentara muslim berkumpul untuk perang.
F. Kesimpulan
Doa merupakan hal yang penting dalam hidup. Nurani manusia mengakui adanya suatu kekuatan besar yang menguasai seluruh jagad ini—Tuhan. Orang yang mengakui adanya Tuhan akan selalu butuh kepada-Nya. Beragam cara menunjukkan kebutuhan manusiawi kepada Tuhan, salah satunya doa.
Doa berarti permintaan, namun di sisi lain ia juga berarti ibadah. Dengan doa, diharapkan seorang hamba akan lebih dekat dengan Allah, sehingga mendapatkan rahmat yang banyak dari-Nya. Tidak jarang, doa digandeng dengan zikir, karena keduanya memang identik satu sama lain.
Banyak ayat-ayat Al-Qur’an yang menjelaskan doa, mulai dari anjuran, cara, dan lafaz-lafaznya, begitu juga dengan sunnah. Dengan Al-Qur’an dan Sunnah, didapatkan informasi mengenai cara-cara dan waktu-waktu yang dianjurkan untuk berdoa.
Selasa, 13 Januari 2009
TADWINUL QURAN
Pengumpulan al-Quran mempunyai dua pengertian, yaitu penghafalan dan penulisan. Pengertian ini didasari oleh kata jam`ahu (penghimpunannya) sebagaimana yang termaktub dalam surat al-Qiyamah ayat 17: “Sesungguhnya di atas Kami-lah penghimpunannya (didadamu) dan (membuatmu pandai) membacanya.”
Dalam artian penghafalan, Allah telah mengaruniakan kepada Muhammad lebih dahulu sebelum kepada orang lain. Beliau merupakan sayyidul huffadz dan awwalu al-jumma’u. Muhammad sangat perhatian dan bersungguh-sungguh dalam menghafal al-Quran. Begitu besar keinginan beliau untuk menghafal al-Quran. Rasululluah juga memerintahkan para sahabat untuk menghafal al-Quran. Sikap antusias para sahabat juga sangat besar dalam menghafal al-Quran. Beliau menjadi contoh yang paling baik terhadap para sahabat dalam menghafalnya. Dari kitab Shahih Bukhari, dalam 3 hadits, dikemukakan ada 7 orang penghafal al-Quran: Abdullah bin Mas’ud, Salim, Mu’adz bin Jabbal, Ubay bin Ka’ab, Zaib bin Tsabit, Abu Darda’, dan Abu Zaid.
Sebagaimana yang disampaikan Bukhari, penyebutan tujuh huffadz bukanlah berarti pembatasan, karena sesungguhnya banyak sekali sahabat yang menghafal al-Quran. Namun itu berarti bahwa mereka itulah yang hafal di luar kepala dan telah menunjukkan hafalannya kepada Nabi Saw, serta isnad-isnadnya sampai kepada kita sekarang.
Tentang pengumpulan dalam arti penulisan, adalah melalui tiga periode, yaitu periode Rasulullah, periode Abu Bakar al-Shiddiq, dan periode Utsman bin ‘Affan.
B. Pengumpulan al-Quran pada Masa Nabi
Begitu besar perhatian Nabi Muhammad untuk menghafal dan memelihara al-Quran. Beliau senantiasa menggerakkan lidahnya untuk mengucapkan dan melatih hafalannya hingga hafal di luar kepala. Selanjutnya beliau memerintahkan beberapa sahabat untuk menuliskan al-Quran, yaitu Abu Bakar, Umar bin al-Khattab, Utsman bin Affan, Ali bin Abi Thalib, Mu’awiyah bin Abi Sufyan, Ubay bin Ka’ab, dan Zaid bin Tsabit, Khalid bin Walid, Tsabit bin Qais. Mereka menulis al-Quran dengan menggunakan media lembaran kulit, daun, pelepah kurma, lempengan batu, pelana, dan potongan tulang belulang. Penulisan al-Quran timbul pada masa Nabi disebabkan karena tulisan dapat memperkuat hafalan.
Dalam berbagai hadits dikemukakan mengenai penyusunan surah dan ayat al-Quran, bahwasanya penyusunan tersebut berdasarkan petunjuk dari Rasulullah. Berbagai riwayat hadits membuktikan banyak surah yang urutannya disusun menurut petunjuk dari Rasulullah daripada yang menyatakan bahwa penyusunan tersebut berdasarkan ijtihad secara individu. Jumlah yang minor itu pun hanyalah berasal dari hadits yang sangat lemah, bahkan tidak jelas asal dan sumbernya, serta isnad dan riwayatnya hanya berputar di sekitar orang yang bernama Yazid al-Farisi sebagaimana yang diriwayatkan Ibnu ‘Abbas. Jadi pendapat yang dibenarkan dan yang diterima adalah yang menyatakan bahwa penyusunan surah dan ayat dalam al-Quran berasal dari petunjuk Rasulullah.
C. Pengumpulan al-Quran pada Masa Abu Bakar al-Shiddiq
Al-Quran seluruhnya rampung ditulis pada masa Rasulullah, hanya saja ayat-ayat dan surah-surahnya masih terpisah. Setelah wafatnya Rasulullah tampuk kekhalifahan dipegang oleh Abu Bakar. Ia dihadapkan dengan beberapa peristiwa yang berhubungan dengan kemurtadan sebagian orang Arab. Hal ini mambuat Abu Bakar harus mempersiapkan pasukan untuk memerangi kaum murtad tersebut pada peperangan Yamamah pada tahun dua belas hijriah. Pada peperangan tersebut, tujuh puluh huffadz dari kalangan sahabat gugur. Umar bin Khattab mengkhawatirkan hal ini, dan lebih jauh ia juga mengkhawatirkan seandainya di beberapa peperangan lain juga akan menyebabkan gugurnya banyak huffadz lainnya. Sehingga ia mengusulkan kepada Abu Bakar untuk mengumpulkan dan membukukan al-Quran. Namun Abu Bakar meragukan hal itu. Ia ragu untuk melakukan hal yang tidak dilakukan dan diperintahkan oleh Rasulullah. Umar tetap membujuknya sehingga akhirnya Allah membukakan hatinya dan segera menyuruh Zaid bin Tsabit untuk mengumpulkan dan membukukan al-Quran.
Zaid bin Tsabit melaksanakan tugasnya tersebut dengan sangat hati-hati. Ia mengumpulkan dari hafalan para huffadz dan tulisan para kuttab. Dalam pelaksanaannya, disyaratkan dua kesaksian, melalui hafalan dan tulisan dalam satu pendapat dan melalui dua orang menurut pendapat lainnya. Hasil usaha Zaid tersebut diselesaikan dalam masa satu tahun. Hasil jerih payah tersebut disimpan oleh Abu Bakar. Setelah ia wafat pada tahun tiga belas Hijri, berpindah tangan kepada Umar dan selanjutnya setelah ia wafat disimpan oleh Hafsah.
D. Pengumpulan al-Quran pada Masa Utsman
Setelah pembukuan al-Quran pada masa Abu Bakar telah selesai, ternyata pada masa Utsman terjadi perbedaan tentang cara membaca al-Quran. Keadaan tersebut disebabkan oleh samakin meluasnya kekuasaan Islam dan masyarakat tiap-tiap wilayah belajar kepada sahabat yang diutus ke wilayah tersebut. Perbedaan tersebut berkembang dan memuncak dan menjadi keadaan yang mencemaskan.
Dengan adanya keadaan tersebut, Utsman meminjam mushaf yang ada di tangan Hafshah untuk dikembalikan lagi. Beliau menyuruh Zaid bin Tsabit dan tiga orang Quraisy untuk menyalin mushaf tersebut dengan memberikan pengarahan, “Bila saudara menemukan perbedaan pendapat dengan Zaid, maka tulislah dengan Bahasa Quraisy, karena al-Quran diturunkan menurut bahasa mereka.” Hal ini dilakukan untuk menghindari perpecahan yang semakin memuncak dan agar al-Quran hanya terhimpun pada satu bahasa.
Setelah penyalinan tersebut selesai, Khalifah Utsman mengirim salinan tersebut ke ibukota-ibukota propinsi dengan diiringi perintah untuk membakar salinan-salinan yang dapat mengacaukan mushaf standar tersebut.
Menurut Ibnu Hajar, mengenai proses penyalinan tersebut, panitia Zaid menyelesaikan tugasnya pada tahun 25 H, sedang menurut Balchere, panitia Zaid baru dibentik pada tahun 30 H. Dr. Shubhi As-Shalih menyatakan bahwa pendapat yang benar adalah pendapat Ibnu Hajar karena didukung oleh dasar riwayat yang kuat.
Jumlah mushaf yang ditulis panitia Zaid menurut pendapat al-Zarqani ada enam. Satu mushaf untuk khalifah yang kemudian dikenal dengan sebutan “al-Mushaf al-Imam” , sementara lima mushaf lainnya dikirim ke daerah-daerah Islam disertai dengan seorang sahabat ahli qira’ah. Untuk keperluan pengajaran qira’ah, khalifah mengirim Zaid bin Tsabit ke Madinah, Abdullah bin al-Saib ke Makkah, al-Mughirah bin Syihab ke Syiria, Abu Abdurrahman al-Salami ke Kuffah, dan Amir bin Abdul Qais ke Basrah.
E. Penutup
Berbicara mengenai tadwin, tidak akan bisa terlepas dari aspek sejarah. Sebagaimana salah satu tujuan dari belajar sejarah, beberapa pelajaran penting dapat dipetik dari sejarah kodifikasi. Terlihat antusiasisme yang sangat tinggi dari para sahabat dan Rasulullah sendiri untuk menghafal dan menjaga al-Quran. Begitu juga dengan ketelitian dan kehati-hatian yang besar dalam upaya pengumpulan al-Quran. Hal ini dimaksudkan supaya tidak terjadi kesalahan dalam penulisan dan penjagaan terhadap penjagaan otentisitas al-Quran.
Demikianlah makalah ini kami buat. Dengan penuh kesadaran diri, masih banyak kesalahan dan kekurangan yang terdapat dalam makalah ini. Karenanya kritik dan saran yang konstruktif akan diterima dengan senang hati. Mudah-mudahan makalah ini menggugah kegelisahan intelektual pembaca demi kemajuan ilmu pengetahuan.
Wallahu a’lamu bi al-shawwabu
MAKNA HAKIKAT DAN MAJAZ
Para ulama Ushul Fiqh mengklasifikasi lafaz (kata) dari segi pemakaiannya menjadi dua: hakikat (denotatif) dan majaz (konotatif). Mengenai kata dengan makna hakikat, tidak dipertentangkan lagi keberadaannya dalam Alquran. Kata yang seperti ini paling banyak ditemukan dalam Alquran. Adapun makna majāzi, keberadaannya dalam Alquran masih debatable di kalangan para ulama. Jumhur Ulama berpendapat kata dengan makna majaz terdapat dalam Alquran. Namun, segolongan ulama seperti mazhab Ẓahiriyyah, Ibnu Qās dari Syafi’iyyah, Ibnu Khuwaiz Mindad dari Malikiyyah, dan sebagainya tidak mengakui keberadaannya dalam Alquran.
Dalam ilmu logika, dari segi maknanya suatu kata dibagi kepada tiga bentuk: univok, equivok, dan analog. Univok adalah kata yang mempunyai makna yang jelas, sementara equivok adalah kata yang mempunyai dua makna sekaligus. Analog adalah kata yang dalam pemakaiannya berbeda dengan makna aslinya, tapi masih mempunyai persamaan. Tampaknya, kata univok tersebut adalah hakikat dan analog adalah majaz.
Secara sederhana, hakikat adalah kata yang menunjukkan makna asli; tidak ada indikator yang mendorong untuk menggunakan makna majaz, kināyah, atau tasybīh. Kata tersebut mempunyai makna tegas tanpa dipengaruhi adanya pendahuluan (taqdīm) dan pengakhiran (ta’khīr) dalam susunannya. Contohnya kata al-asad kepada al-hayawān al-muftaris (binatang buas, yaitu singa). Sedangkan majaz adalah kata yang dipakaikan bukan untuk makna aslinya karena adanya ‘alaqah dan disertai qarinah yang mencegah penggunaan makna asli. Sebagai contoh penggunaan kata al-asad bukan kepada hewan, melainkan kepada seorang yang berani, karena adanya hubungan kesamaan sifat berani dengan sifat singa. Untuk lebih rincinya, pengertian keduanya diperdalam pada pembahasan berikut.
B. Definisi Hakikat dan Majaz
1. Hakikat
Secara etimologi, hakikat merupakan darivasi dari kata haqqa al-syai’ yang berarti tetap. Ia bisa bermakna subjek (fā’il); sehingga memiliki arti ‘yang tetap’ atau objek (maf’ūl) yang berarti ‘ditetapkan’.
Kata ‘hakikat’ merupakan kata musytarak yang mempunyai dua pengertian: esensi sesuatu di satu sisi dan inti perkataan di sisi lain. Apabila ditujukan kepada lafaz atau kata, maka hakikat adalah kata yang digunakan pada tempatnya. Dengan redaksi lain, hakikat adalah nama bagi sebuah kata yang dimaksudkan untuk makna aslinya yang terambil dari hakikat sesuatu. Kata itu benar-benar menunjukkan kepada makna yang sebenarnya.
Ibnu Subki menyatakan bahwa hakikat adalah lafaz yang digunakan untuk apa lafaz itu ditentukan pada mulanya. Ibnu Qudamah mendefinisikannya sebagai lafaz yang digunakan untuk sasarannya semula. Sementara Al-Sarkhisi berpendapat bahwa hakikat adalah setiap lafaz yang ditentukan menurut asalnya untuk hal tertentu. Menurut Amir Syarifuddin, semua penjelasan tersebut mengandung makna terminologis tentang haqiqah, yaitu suatu lafaz yang digunakan menurut asalnya untuk maksud tertentu.
Hakikat terbagi kepada tiga: lugawiyyah, syar’iyyah, dan ‘urfiyyah. Klasifikasi ini dikarenakan hakikat mesti menempuh jalan penetapan, dan setiap penetapan mesti mempunyai subjek yang menetapkannya. Disebut lugawiyyah apabila subjek penetapannya adalah bahasa. Sementara syar’iyyah apabila ditetapkan oleh syari’at, dan begitu juga dengan ‘urfiyyah berarti subjeknya adalah kebiasaan. Lebih rinci lagi, haqiqah ‘urfiyyah dibagi lagi menjadi haqiqah ‘urfiyyah khāssah dan haqiqah ‘urfiyyah ‘āmmah. Haqiqah ‘urfiyyah khāssah adalah hakikat yang ditetapkan oleh kebiasaan masyarakat secara parsial, yaitu terbatas pada kalangan tertentu, seperti kata ijma’ yang hanya berlaku di kalangan fiqh. Sementara haqiqah ‘urfiyyah ‘āmmah adalah yang ditetapkan kebiasaan yang berlaku secara global, seperti kata dābbah yang dalam bahasa Arab berarti hewan berkaki empat.
2. Majaz
Para ulama terdahulu telah meneliti majaz ini, sehingga mereka telah memberikan definisi terminologis yang berbeda-beda. Dalam kitab Kaysfu al-Asrār dinyatakan bahwa majaz adalah kata yang difungsikan untuk pengertian lain di luar pengertian aslinya yang biasa terjadi dalam percakapan dengan adanya ‘alaqah antara pengertian baru yang dimaksudkan dengan pengertian aslinya. Sementara Abu Hamid Al-Ghazali dalam Mustaṣfa mendefinisikan majaz sebagai kata yang dipakai oleh orang Arab pada selain tempatnya. Kata-kata dengan makna majaz ini terjadi dalam kata-kata mufrad (singular).
Penelitian lebih rinci lagi telah dilakukan oleh Amir Syarifuddin yang dimanifestasikan dalam bukunya Ushul Fiqh. Di sana, ia mengemukakan beberapa definisi. Pertama, As-Sarkhisi mendefinisikannya sebagai nama untuk setiap lafaz yang dipinjam untuk digunakan bagi maksud di luar apa yang ditentukan. Kedua, Ibnu Qudamah: lafaz yang digunakan bukan untuk apa yang ditentukan dalam bentuk yang dibenarkan. Ketiga, Ibnu Subki berpendapat majaz adalah lafaz yang digunakan untuk pembentukan kata kedua karena adanya keterkaitan. Dari ketiga definisi tersebut, beliau menyimpulkan rumusan definitif majaz, yaitu:
a. Lafaz itu tidak menunjukkan kepada arti yang sebenarnya sebagaimana yang dikehendaki suatu bahasa.
b. Lafaz dengan bukan menurut arti sebenarnya itu dipinjam untuk digunakan dalam memberikan arti kepada apa yang dimaksud.
c. Antara sasaran dari arti lafaz yang digunakan dengan sasaran yang dipinjam dengan lafaz itu memang ada kaitannya.
C. Macam-macam Majaz
Dari segi pembentukannya, majaz bisa dibedakan menjadi:
1. Kata yang dipinjamkan untuk suatu pengertian karena adanya keserupaan pada khāssah (propria), seperti kata al-asad yang dipinjamkan untuk makna berani.
2. Penambahan dalam tarkib yang sebenarnya tanpa penambahan tersebut, maknanya tidak berubah, seperti ليس كمثله شي. Sebenarnya menghilangkan huruf kaf tidaklah merubah makna, namun penambahan tersebut menjadikannya bermakna majaz.
3. Pengurangan yang tidak berimplikasi terhadap kekeliruan pemahaman. Seperti واسئل القرية yang sebenarnya dimaksudkan penduduknya.
4. Mendahulukan dan membelakangkan (taqdīm dan ta’khīr) seperti pada surat al-Nisā’ ayat 11 yang maksud sebenarnya adalah sesudah membayarkan hutang dan mengeluarkan wasiat. Namun, redaksi ayatnya berbunyi:
من بعد وصية يوصي بها او دين.
Dari segi ‘alaqah-nya, majaz terbagi kepada dua bagian:
1. Isti’arah, yaitu majaz yang ‘alaqah antara makna asli dan makna yang dimaksudkan terdapat musyābahah seperti firman Allah; surat Ibrahim ayat pertama:
كتاب أنزلناه إليك لتخرج الناس من الظلمات إلى النور
2. Mursal atau muthlaq, yaitu yang ‘alaqah antara makna asal dan makna yang dituju bukanlah musyābahah. Majaz ini pun terbagi kepada beberapa pembagian seperti sababiyyah, musababbiyah, i’tibār juz ‘ala al-kulli, dan sebagainya.
D. Cara Mengetahui Hakikat dan Majaz
Pada dasarnya, dalam percakapan cenderung digunakan kata dengan makna hakikat, kecuali jika ada sesuatu hal yang memaksa pembicara untuk menggunakan makna majaz. Untuk itu, pentinglah kiranya melakukan verifikasi apakah pembicara menggunakan makna majaz atau hakikat sehingga jelaslah perbedaan keduanya.
Dalam mengatahui majaz dan hakikat dapat dilakukan dengan dua cara; normativitas teks atau istidlāl. Melalui normativitas teks dapat diketahui secara lugas dari pembicara yang menjelaskan bahwa ini adalah majaz sedangkan ini hakikat atau dengan menyatakan ini kata dipakaikan pada tempatnya sementara ini dipakaikan pada selain tempatnya.
Dengan cara istidlāl, dapat diketahui melalui beberapa cara:
1. Makna hakikat dapat difahami secara langsung oleh pendengar (tabādur al-ẓihni) sementara makna majaz tidak demikian.
2. Suatu kata yang bermakna majāzi dapat menerima term negatif (nafi), sementara pada waktu dan kata yang sama, hakikat tidak menerimanya.
3. Diskontinuitas pada majaz, dalam artian jika suatu kata majaz telah dipakaikan pada suatu entitas, maka tidak lagi bisa dipakaikan pada yang lain. Seperti kata nakhlah yang berarti pohon kurma dipinjam untuk menjelaskan arti ‘laki-laki yang tinggi’, maka tidak lagi dipakaikan pada objek yang lain.
4. Hakikat berlaku pada makna global sementara majaz lebih parsial sebagaimana pada contoh “was’al al-qaryah” di atas.
5. Hakikat menerima derifasi kata, seperti kata “amara” yang bisa menjadi “ya’muru” dan sebagainya. Jika tidak dapat dipecah sebagaimana di atas, seperti kata “amru”, maka ia adalah majaz.
6. Jika terdapat perbedaan antara term plural dengan singular, maka salahsatunya adalah majaz.
7. Sebuah kata itu hakikat apabila ada ketergantungan makna kepada yang lain (ta’alluq). Sebagai contoh kata qudrah, apabila dimaksudkan dengannya ‘sifat kekuasaan’, maka ia mempunyai ketergantungan makna kepada objek yang dikuasai. Namun, pada opsi kedua ia juga bisa berarti objek kekuasaan secara langsung, seperti tumbuhan atau ciptaan lainnya, sehingga ia tak lagi mempunyai ketergantungan makna (ta’alluq) kepada yang lainnya.
Selain itu, pada dasarnya kata hakikat dapat diketahui secara simā’i dari orang yang berbahasa. Ia tidak dapat diketahui dengan analogi (qiyās) sebagaimana biasa dilakukan dalam fiqh dan ushul fiqh. Sementara majaz dapat diketahui melalui usaha mengenal kebiasaan orang arab dalam penggunaan isti’ārah.
E. Penyebab Tidak Berlakunya Hakikat
Sebagaimana disampaikan di atas, pada dasarnya, kata yang digunakan dalam percakapan adalah hakikat dan tidak boleh beralih kepada majaz kecuali bila ada qarinah. Namun dalam beberapa hal tidak digunakan kata bermakna hakikat, dalam keadaan berikut:
1. Adanya petunjuk penggunaan secara ‘urfi dalam penggunaan lafaz yang menghendaki meninggalkan makna hakikat, seumpama kata shalat yang berarti doa. Pada kenyataannya, secara ‘urfi kata tersebut tidak lagi digunakan sesuai dengan makna hakikatnya, sebagai doa, melainkan menjadi suatu bentuk ibadah tertentu
2. Adanya petunjuk lafaz, seumpama kata daging yang pada hakikatnya mencakup seluruh daging. Namun, berikutnya kata daging dengan makna hakikat tersebut tidak lagi digunakan, ia mengecualikan daging ikan dan belalang, sehingga keduanya tidak lagi disebut daging.
3. Adanya petunjuk berupa aturan dalam pengungkapan suatu ucapan, sehingga meskipun diucapkan dengan cara lain walaupun dalam bentuk hakikatnya, harus dikembalikan kepada aturan yang ada walaupun berada di luar hakikatnya. Seumpama firman Allah; surat al-Kahfi: 29
فمن شاء فليؤمن ومن شاء فليكفر إنا أعتدنا للظالمين نارا
Secara hakikat, ayat di atas memberikan pilihan untuk beriman ataupun kafir. Namun, dengan adanya kalimat ancaman di belakangnya, maka kalimat ini tidak lagi difahami secara hakikat, melainkan dengan arti lain yaitu keharusan beriman kepada Allah.
4. Adanya petunjuk dari sifat pembicara. Meskipun si pembicara mengungkapkan sesuatu sesuai haqiqah-nya, namun dari sifatnya dapat diketahui bahwa sebenarnya ia tidak menginginkan apa yang dibicarakannya tersebut.
5. Adanya petunjuk tentang tempat atau sasaran pembicaraan. Dalam beberapa kondisi, terdapat petunjuk tempat yang menghalangi pemahaman secara hakikat. Umpanya firman Allah; al-Fāṭir: 19
وما يستوي الأعمى والبصير
Ketidaksamaan pada kalimat tersebut pada hakikatnya menyangkut semua hal, namun jika diperhatikan arah pembicaraan ayat di atas, maka ia hanya berlaku untuk hal-hal yang ada kaitannya dengan penglihatan. Hal ini berarti pemahaman dengan haqiqah terhalangi.
F. Kesimpulan
Dari pembahasan sederhana di atas, dapat disimpulkan beberapa poin:
a. Hakikat adalah kata yang dipakaikan pada maksud kata itu sendiri, sementara majaz adalah kata yang digunakan pada makna lain dengan adanya ‘alaqah dan qarinah.
b. Hakikat keberadaannya disepakati para ulama dalam Alquran, sementara majaz masih debatable.
c. Hakikat terbagi kepada beberapa pembagian: lughawiyyah, aqliyyah, dan syar’iyyah. Dan majaz juga terbagi kepada beberapa bagian: isti’arah dan mursal.
METODE DIALEKTIK (Friedrich Hegel)
Metode berarti cara kerja yang sistematis dan teratur yang digunakan untuk memahami suatu objek yang dipermasalahkan yang merupakan sasaran dari suatu disiplin ilmu. Metode tidak hanya menyusun dan menghubungkan bagian-bagian pemikiran yang terpisah. Lebih jauh dari itu, ia merupakan alat paling utama dalam proses dan pengembangan ilmu pengetahuan sejak dari awal peneletian hingga mencapai pemahaman baru berupa kebenaran ilmiah yang dapat dipertanggungjawabkan. Suatu metode sangat menentukan hasil yang didapatkan dalam suatu proses, karena metode yang tepat dapat menjamin kebenaran yang diraih.
Setiap disiplin ilmu, sejatinya memiliki metode tersendiri yang berbeda dengan metode yang digunakan dalam disiplin ilmu yang lainnya. Begitu juga dengan filsafat. Ia menpunyai metode tersendiri, namun ia tidak mempunyai metode tunggal yang digunakan semua filosof. Pada bidang filsafat, metode yang digunakan dapat dikatakan sama dengan aliran filsafat itu sendiri.
Setelah mengenal beberapa metode sebelumnya, berikut ini akan digambarkan secara ringkas mengenai metode dialektik. Figur sentral dari metode ini adalah Friedrich Hegel yang juga ikut ambil bagian sebagai salah satu objek pembahasan dari tulisan ini.
B. Georg Wilhelm Friedrich Hegel
Georg Wilhelm Friedrich Hegel dilahirkan pada tanggal 27 Agustus 1770 di Stutgart. Ia merupakan keturunan pegawai negeri. Ayahnya bekerja di kantor pajak di Württemberg. Sejak kecil ia sudah mengidap penyakit yang berbahaya hingga ia mencapai usia dewasa. Pada usia enam tahun, ia terserang penyakit cacar yang hampir merenggut nyawanya. Lebih dari seminggu pandangannya menjadi kabur dan kulitnya dipenuhi bopeng-bopeng mengerikan. Lima tahun ia lalui dengan penyakit tersebut. Baru pada umur sebelas tahun ia terbebas dari penyakit tersebut. Namun, disayangkan Ibunya justru meninggal karena kasus penyakit yang sama. Saat kuliah pun ia terkapar beberapa bulan lantaran penyakit malaria.
Ia merupakan seorang yang sangat rajin membaca. Hampir semua bahan bacaan ia lahap, mulai dari kesusastraan, koran, hingga risalah-risalah yang berisi semua subjek apapun yang ia temukan. Ia selalu menulis apa yang dia baca dalam catatan kecil yang ia sebut “pabrik ringkasan”. Pada jurnal pribadi tersebut ia menuliska semua hal. Bahkan ia menuliskan sembari mempertanyakan mengapa saat ia tidak menemukan hal yang menarik untuk dicatat dalam sehari. Mereka yang sempat membaca catatan-catatan Hegel ini akan menjumpai tentang laporan kebakaran lokal, kritik terhadap konser yang dia lihat, analisis cuaca, plus komentar klise: “cinta akan uang adalah akar dari segala permasalahan”. Begitulah Hegel yang mencatat semua yang ia dapatkan.
Pada usia 18 tahun, Hegel menjadi mahasiswa pada sekolah tinggi Teologi di Universitas Tübingen. Sesuai dengan universitas tempat ia belajar, awalnya semangat Hegel tertuju kepada teologi, namun setelah memasuki universeitas ia mulai tertarik dengan filsafat. Minat ini menjadikannya dekat dengan dua orang istimewa di zamannya, Hölderlin dan Schelling. Minat tersebut jugalah yang menjadikannya meninggalkan keinginan orang tuanya untuk masuk ke lingkungan gereja, ia lebih suka untuk menjadi seorang dosen. Minat itu jugalah yang mendasari kekagumannya terhadap Kant dengan fisafatnya yang mengkritik empirismenya Hume. Ia sangat tertarik dengan buku Kant yang berjudul “Critique of Pure Reason”. Baginya, terbitnya buku tersebut merupakan peristiwa paling besar dalam keseluruhan sejarah filsafat Jerman. Taka ayal lagi, seputar Kant dan filsafatnya cukup mendapat tempat dalam pabrik ringkasan Hegel.
Hegel dengan sangat tekun menggali karya-karya Kant, melengkapinya dengan penjelajahan kebudayaan Yunan kuno. Karena ketekunannya dan obsesi yang liar terhadap belajar, ia disebut “orang tua” lantaran kebiasaannya yang menurut mereka membosankan. Hal ini membuatnya lupa akan kewajiban kuliah yang sebenarnya, bahan bacaannya justru tidak ada kaitannya sama sekali dengan materi perkuliahan. Inilah tampaknya yang menjadikan A. Bakker menyatakan bahwa sewaktu studi ia tidak terlalu mencolok kepandaiannya. Cita-citanya untuk menjadi tenaga pengajar di universitas pun tidak kesampaian.
Di bawah pengaruh Kant pula, Hegel kemudian menulis risalah-risalah religius yang mengkritik otoritarianisme Kristen. Hingga akhirnya pada tahun 1796 ia menjadi guru tutor di Frankfurt. Di sana ia mulai melakukan studi yang lebih keras lagi. Dan pada tahun 1801 ia menjadi privatdozent (suatu pekerjaan yang dibayar berdasarkan jumlah mahasiswa yang hadir) di Universitas di Jena. Namun, berhubung cara mengajarnya yang tidak menarik dan susah dimengerti, ia hanya dihadiri empat orang mahasiswa, meskipun setelah beberapa saat bertambah menjadi sebelas orang. Namun, ia juga tidak mau untuk menjalani opsi yang bisa membuat cara mengajarnya lebih menarik. Ia bahkan menyusun sistemnya sendiri dan mulai menanamkannya kepada mahasiswanya.
Salah seorang mahasiswa yang mengaguminya mengakui bahwa selama mengajar ia kadangkala tergagap, diam dan bermeditasi untuk kemudian melanjutkan penjelasannya. Ia kesulitan untuk mencari kata yang paling tepat untuk menyampaikan pemikirannya. Kalimat yang disampaikannya lebih sering bertele-tele dan sulit untuk dimengerti. Namun, sekali ia menyampaikan suatu kalimat yang tepat, itulah yang menjadi kalimat absolut dan tak terbantahkan. Begitulah suasana belajar bersama Hegel. Seberapa rumitkah kalimat Hegel? Coba anda perhatikan kalimat berikut ini:
“Sementara itu, karena budi itu bukan semata entitas abstrak yang sederhana, melainkan sebuah sistem yang terdiri dari sejumlah proses, dan dalam proses itu budi membedakan dirinya ke dalam berbagai momen, namun di dalam melakukan pembedaan itu tetap terdapat kebebasan dan pengambilan jarak, dan karena budi mengartikulasikan tubuhnya sebagai suatu keseluruhan ke dalam suatu ragam fungsi, dan memperlakukan satu bagian tubuh tertentu hanya untuk satu fungsi saja, maka seseorang juga dapat menghadirkan keadaan eksistensi internalnya sebagai sesuatu yang diartikulasikan ke dalam bagian-bagian...” dan seterusnya.
Di Jena ia menghasilkan beberapa karya. Lalu ia meninggalkan Jena untuk menempati posisi sebagai Redaktur Bamburger Zeitung. Dan silahkan Anda bayangkan bagaimanakah isi dan bahasa yang disuntinganya dalam koran tersebut selama dua tahun?
Pada tahun 1816 ia menjadi guru besar Heidelberg. Dua tahun kemudian ia pindah ke Berlin. Di sana, ia menjadi profesor filsafat, jabatan yang kosong setelah meninggalnya Fichte. Filsafatnya mulai menyebar luas ke segala penjuru universitas-universitas di Jerman. Tiga belas tahun kemudian ia meninggal di sana. Selama hidup ia telah banyak menghasilkan karya-karya besar.
C. Way of Think
Secara bahasa, dialektika dalam bahasa Inggris adalah dialectic dan dalam bahasa Yunani dialektos yang berarti pidato, pembicaraan, atau debat. Metode ini sebenarnya telah dimulai oleh Zeno, Socrates dan Plato. Aristoteles juga mengakui bahwa dialektika sesungguhnya ditemukan oleh Zeno. Ialah yang diakui sebagai orang jenius yang berhasil mengembangkan metode untuk meraih kebenaran dengan membuktikan kesalahan premis-premis lawan. Ia mencari kebenaran dengan soal jawab secara sistematis. Sementara Plato menyadari bahwa untuk menyelesaikan suatu masalah yang dihadapi manusia tidak mungkin menjalani proses sebagaimana garis lurus, sehingga ia menuliskan pemikirannya dalam bentuk dialog-dialog. Tak berbeda dengan Sokrates, ia senantiasa menggunakan setiap kesempatan untuk berdialog. Dalam dialog tersebut ia berperan aktif dengan menggunakan argumen-argumen rasional yang didukung analisis yang cermat demi tercapainya suatu kebenaran objektif.
Sementara bagi Hegel sendiri, dialektik adalah dua hal yang bertentangan yang kemudian didamaikan. Menurutnya, dialektik merupakan jalan pemikiran, yang dengan persetujuan, tantangan, dan penyimpulan sampailah pada satu kesatuan yang lebih tinggi. Dalam berdialektik, Hegel menggunakan metode tiga serangkai, tesis, antitesis, dan sintesis. Konsep tiga serangkai ini dipaparkan pertama kali oleh Fichte. Suatu tesis dihadapkan pada negasinya, antitesis, sehingga kemudian menimbulkan sintesis yang pada tahap berikutnya kembali menjadi tesis berikutnya.
Pandangan tesis, antitesis, dan sintesis ini, menurut Hegel, karena pada hakikatnya, idea atau berfikir itu adalah gerak yang menimbulkan gerak lain. Gerak tersebutlah yang mewujudkan tesis yang dengan otomatis juga mewujudkan antitesis sebagai lawannya. Pemikiran ini berpijak dari persepsi Hegel bahwa pada hakikatnya tidak ada sesuatu dalil pengertian yang berdiri sendiri, melainkan semuanya mempunyai sisi kontradiktif.
Sebagaimana disebutkan di atas, bahwa proses dialektika terdiri atas tiga fase, tesis, antitesis, dan sintesis. Pada tahap awal, tesis, suatu pengertian dirumuskan dengan jelas dan radikal sehingga identik dengan dirinya sendiri dan menyangkal pengertian-pengertian lain yang berada di luarnya. Namun, akhirnya penjelasan tersebut menjadi cair dan beku. Dengan sendirinya ia butuh kepada fase kedua, antitesis. Pada tahap ini, yang secara otomatis telah disebutkan oleh tesis secara implisit, diterangkan dan dijelaskan secara radikal dan diekstrimkan, sehingga pengertian tersebut hilang ketegasannya dan mulai bergerak. Solusi terakhir adalah menuju ke langkah ketiga, sintesis. Kalau sebelumnya tesis dan antitesis diperlakukan dengan sudut pandang dirinya sendiri secara ekstrim sehingga jelaslah kontradiksi keduanya, maka pada tahap ketiga ini, keduanya difikirkan bersama-sama. Dengan demikian, proses tersebut menghasilkan suatu pengertian baru. Perlu diperhatikan bahwa kontradiksi antara tesis dan antitesis tidak dapat dijawab dengan alternatif. Anda tidak bisa memilih salah satu darinnya, karena dengan itu anda tidak akan menghasilkan sintesis, melainkan hanya memilih salah satu, apakah tesis dengan mereduksi antitesis atau antitesis dengan mereduksi tesis.
D. Pandangan Penyusun
Sebagaimana telah diulas dengan singkat di atas, dengan metode berfikir secara dialektik, dapat disimpulkan suatu pengertian baru yang lebih padat. Namun, pikiran manusia itu dinamis, suatu kesimpulan yang baru didapat, juga masih dapat disempurnakan dan diperbaharui lagi. Dan yang menjadi hal terpenting dalam kajian ini adalah, dialektika dapat menumbuhkembangkan ilmu pengetahuan. Dengan metode ini, ilmu akan terus dinamis seiring dinamisnya pikiran manusia.
Hegel dengan sangat jelinya menggunakan metode ini sehingga menjadi seorang filosof ternama dan mempunyai banyak pengikut yang kemudian disebut hegelian. Penyusun berpandangan bahwa rumit dan kacaunya kalimat-kalimat yang disampaikan Hegel dalam kuliahnya saat menjadi privatdozent maupun dalam berbagai tulisannya dilatarbelakangi gerak pikirannya yang dialektis. Saat mengajar ia terkadang tergagap, diam, dan bermeditasi untuk menemukan kalimat yang tak terbantahkan lantaran ia memikirkan sisi tesis, antitesis, dan sintesis dari idenya. Kalimatnya yang tak selesai walaupun sudah mencapai beberapa baris merupakan rentetan sintesis yang kemudian menjadi tesis dan mendapatkan antitesis baru yang berlanjut terus hingga ia mendapatkan kesimpulan akhir.
Hingga saat ini, penyusun mempunyai penilaian positif terhadap metode ini. Namun, sebagaimana diketahui bahwa setiap filosof selalu mendapatkan kritik dari filososf setelahnya. Hal ini berarti bahwa dialektik ini sendiri bukan berarti tidak mempunyai kelemahan dan kekurangan. Ini sangat manusiawi sekali, bahwa Hegel pun bukanlah manusia yang sempurna.
E. Penutup
Dari gambaran singkat di atas dapat disimpulkan beberapa hal. Pertama, Hegel adalah seorang maniak baca sekaligus maniak tulis yang terbukti dengan “pabrik ringkasan”-nya. Kedua, metode dialektis merupakan metode berfikir sistematis yang menjalani 3 fase, tesis, antitesis, dan sintesis. Sebenarnya metode ini telah digunakan juga oleh Zeno, Socrates, dan Plato. Dan ketiga, dalam berfikir dialektis, tidak dapat ditentukan jawaban dengan alternatif karena dengan itu tidak akan dihasilkan sintesis.
Demikianlah makalah ini kami susun dengan usaha semaksimal mungkin. Namun daripada itu, penyusun menyadari bahwa di sana-sini masih terdapat berbagai kekurangan untuk dapat dimaklumi bersama.
Wallahu A’lamu bi al-Ṣawwābi
Kamis, 01 Januari 2009
INHALER DAN PUASA PEMAKAINYA
INHALER DAN PUASA PEMAKAINYA
A. Pendahuluan
Puasa adalah salah satu rukun Islam. Sebagai sebuah rukun, ia mesti dilaksanakan oleh setiap muslim, diwajibkan pada bulan Ramadhan dan disunatkan di hari-hari lainnya. Kewajiban ini telah dijustifikasi oleh firman Allah surat al-Baqarah ayat 183:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ
Artinya : “Wahai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu, supaya kamu bertaqwa”
Pada ayat di atas, tidak tertulis subjek yang mewajibkan puasa, meskipun tidak dapat dipungkiri yang mewajibkannya adalah Allah swt. Hal ini merupakan isyarat betapa pentingnya puasa bagi manusia, sehingga apabila Allah tidak mewajibkannya, manusia akan tetap berpuasa dengan pertimbangan faktor-faktor lain.[1] Begitulah pentingnya puasa, sehingga tidaklah salah jika seseorang berkata bahwa setiap manusia butuh puasa.
Namun, dalam kondisi tertentu, sebagian manusia tidak mampu menjalankan puasa seperti orang yang sakit, dalam perjalanan, orang tua, dan wanita menyusui. Pada kondisi-kondisi tersebut, manusia tidak bisa dan bahkan tidak mungkin melaksanakan puasa. Namun, Islam sebagai agama yang yusrun, memberikan jalan keluar bagi mereka berupa rukhsah (keringanan) dengan syarat menggantinya pada hari-hari selain Ramadhan atau dengan membayar fidyah dengan ketentuan yang berlaku. Hal ini sebagaimana dijelaskan Allah dalam ayat berikutnya:
فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ
Artinya : “Maka siapa yang sakit atau berada dalam perjalanan, maka hendaklah ia mengganti puasanya pada hari lain, dan bagi orang yang tidak sanggup untuk berpuasa, hendaklah ia membayar fidyah berupa memberi makan bagi orang miskin.” (Q.S. Al-Baqarah 184)
Terlepas dari itu, sangatlah penting untuk mencermati segala hal yang bisa membatalkan puasa seperti masuknya suatu benda ke salah satu rongga dari rongga-rongga tubuh manusia. Namun dari ini, timbul suatu polemik. Bagaimana halnya inhaler bagi orang yang berpuasa?
Kita kenal dengan asma. Suatu penyakit yang cukup banyak diderita manusia, termasuk di Indonesia. Pada dasarnya, penderita penyakit ini secara fisik mampu untuk berpuasa. Karena memang fisiknya cukup kuat untuk melaksanakan puasa. Hanya saja di saat kambuh, dia sangat kesusahan. Tetapi dengan memakai inhaler sebagai obat, sesak nafas yang sangat mengganggu tersebut reda dalam beberapa menit saja. Akan tetapi, apakah inhaler ini tidak membatalkan puasa?
Secara kasat mata, dapat dilihat bahwa inhaler tersebut membatalkan puasa pemakainya. Karena mengutib dari kitab Fath al-Mu`in mengenai hal yang membatalkan puasa, disebutkan bahwa masuknya suatu benda meskipun sedikit ke dalam apa saja yang disebut rongga.[2] Begitulah halnya dengan inhaler.
Namun di sisi lain, inhaler itu sendiri terbentuk dari udara sebagaimana udara yang biasa kita hirup dalam proses pernafasan. Hanya saja udara tersebut sudah dicampur dengan zat pereda sesak nafas karena asma. Dan pemakaiannya pun bukan untuk memasukkan makanan yang mengenyangkan, melainkan untuk pengobatan. Dan dari sini, bisa saja disimpulkan bahwa inhaler tidaklah membatalkan puasa. Jadi bagaimana penyelesaiannya?
Dari gambaran di atas, perlulah kiranya polemik ini dibahas lebih mendalam. Tulisan ini ditujukan untuk menganalisa dan meneliti lebih lanjut bagaimanakah keberadaan puasa penderita asma yang memakai inhaler.
Demi terfokus dan terarahnya kajian ini, sekaligus memberikan rel yang jelas untuk pengembangannya, dapatlah dirumuskan masalah yang akan dikaji lebih lanjut yang tersusun dari beberapa poin:
1. Apakah yang dimaksud dengan puasa dan apa saja hal-hal yang berkaitan dengan puasa?
2. Bagaimanakah penyakit asma dan apakah yang disebut dengan inhaler?
3. Dan bagaiman puasa penderita asma yang menggunakan inhaler, batalkah atau tetap sah?
B. Defenisi dan Hukum Puasa
Puasa adalah suatu entitas yang tidak asing lagi bagi kita semua. Semenjak jenjang pendidikan terendah, tingkat Taman Kanak-kanak, setiap murid telah diajarkan mengenai dasar-dasar agama seperti rukun Islam, rukun iman, dan yang lain sebagainya. Berarti semejak itu pulalah kita mengetahui bahwa puasa adalah salah satu dari Rukun Islam. Selain dalam surat al-Baqarah: 183 di atas, eksistensi puasa sebagai salah satu rukun Islam ini juga telah dijelaskan oleh Rasulullah dalam sabda beliau dari Abdullah bin Umar:
بني الإسلام علي خمس: شهادة ان لا إله إلا الله و أن محمد الرسول الله واقام الصلاة وايتاء الزكاة وحج البيت وصوم رمضان (أخرجه البخار و مسلم و النساء)
Artinya : Islam dibangun atas lima perkara (1)syahadat bahwa tiada Tuhan selain Allah dan Muhammad adalah utusan Allah, (2)mendirikan shalat, (3)membayarkan zakat, (4)haji, dan (5)puasa Ramadhan (H.R Bukhari, Muslim, Nasa`i, dan Turmizi)[3]
Puasa telah diwajibkan kepada umat sebelum Islam. Nabi Musa dalam syariatnya melaksanakan puasa selama 40 hari. Di dalam Taurat dan Injil pun disebutkan bahwa puasa adalah ibadah yang dianjurkan, meskipun nash yang mewajibkannya tidak ada. Setelah itu digambarkan mengenai faidah puasa, yaitu untuk mempersiapkan diri seorang mukmin untuk bertakwa kepada Allah. Bagaimana tidak? Puasa itu wujudnya adalah pengekangan dan pengontrolan hawa nafsu, pnguatan jiwa, dan penerapkan kesabaran. Puasa mengajarkan umat Islam untuk meninggalkan hal-hal yang diinginkan oleh hawa nafsu manusia demi melaksanakan ibadah kepada Allah Swt.[4]
Selanjutnya, apakah makna definitif dari puasa baik secara etimologi maupun terminologis? Mengatahui ini merupakan suatu kemestian, karena kalau seseorang beramal, namun ternyata ia tidak mengenal apa yang dikerjakannya, jadi apa sebenarnya yang diamalkannya?
Secara Etimologi, shaum adalah kata dalam Bahasa Arab yang berarti imsak (menahan).[5] Jadi secara bahasa, jika seseorang mengangkat suatu benda, dan ia menahan benda tersebut agar tidak jatuh lagi ke tempatnya, maka ia telah berpuasa. Namun cukupkah kita hanya mengenal shaum secara bahasa? Tentu saja tidak. Di samping itu, kita juga harus mengetahui apakah arti shaum tersebut secara syar’i (terminologi).
Dalam berbagai kitab, disampaikan berbagai macam redaksi mengenai defenisi syar`i puasa. Namun itu mempunyai maksud dan makna yang sama. Salah satunya mengutup dari Tafsir Ibnu Katsir Jilid I dinyatakan bahwa puasa adalah menghindari dari makan, minum, dan berjima` disertai dengan niat yang ikhlas karena Allah Swt.[6] Dan puasa itu sendiri disyariatkan olah Allah kepada umat Islam pada bulan Sya`ban tahun 2 Hijriah.[7]
Sebagaimana pada ayat di atas, dapat disimpulkan bahwa puasa itu adalah ibadah yang wajib dilaksanakan. Dan wajibnya puasa tersebut terbagi kepada tiga bagian: karena faktor waktu (puasa Ramadhan), karena suatu sebab atau illat (puasa kafarat), dan karena janji (puasa nazar).[8]
Sebagai sebuah perintah dari Allah sebagai subjek hukum, tentu puasa juga mempunyai objek, dalam artian kepada siapa puasa itu diwajibkan? Puasa diwajibkan kepada setiap orang yang telah memenuhi kriteria muslim, mukallaf, tidak ada penghalang puasa seperti haid dan nifas, dan mampu.[9] Pelaksanaan puasa juga tidak terlepas dari rukun-rukun, yaitu niat, dan menahan diri dari segala hal yang membatalkannya.[10]
Selain puasa Ramadhan, Islam juga mengenal beberapa puasa sunat, seperti puasa ‘asyura (10 Muharram), tasu’a (9 Muharram), enam hari di bulan Syawwal, puasa ayyamu al-baidhi (di siang hari yang malamya bulan purnama (sekitar tanggal 12, 13, dan 14 setiap bulan qamariyyah), dan puasa Senin Kamis.[11]
Selain hari-hari diwajibkan dan disunatkan untuk menjalankan puasa, Islam juga menjelaskan hari-hari yang diharamkan melaksanakan puasa: dua hari raya besar (‘Idul Fitri dan Idul Adha) dan hari tasyri’ (11, 12, dan 13 Zulhijjah).[12]
Untuk menambah kesempurnaan ibadah puasa, terdapat beberapa hal yang disunatkan selama berpuasa, yaitu: menta`khirkan sahur, menta`jilkan buka, bersuci sebelum fajar, menahan syubhat yang mubahah, memperbanyak amal ibadah (shadaqah, tilawah, dll), i`tikaf, menghindarkan perkataan kotor dan sia-sia. [13]
Namun, di samping itu, perlu juga memperhatikan hal-hal yang dapat merusak dan membatalkan puasa: masuknya sesuatu ke rongga, memasukkan obat melalui kemaluan atau anus, sengaja muntah, hubungan suami istri (jima`) pada faraj dengan sengaja di siang hari, onani, haidh dan nifas, gila, murtad. [14]
Ibadah puasa mempunyai banyak sekali keutamaan, sehingga tidak salah jika dinyatakan bahwa manusia butuh kepada puasa, apalagi puasa Ramadhan. Mengapa tidak? Begitu banyak keutamaan puasa Ramadhan yang dikaruniakan oleh Allah Swt kepada manusia pada bulan ini, di antaranya: puasa menjadi perisai dari perbuatan tercela, bau mulut orang yang berpuasa lebih harum dari minyak kesturi di sisi Allah, orang yang berpuasa punya dua kegembiraan, di saat berbuka dengan perbukaannya, dan di saat menghadap Tuhannya, gembira dengan puasanya, dan sebagainya. Dengan keutamaan-keutamaan tersebut, masihkah puasa tidak dibutuhkan?
C. Asma dan Inhaler
Asma merupakan penyakit penyempitan saluran pernafasan yang bersifat reversible (kadangkala kambuh dan kadangkala sehat) yang ditandai dengan kepekaan brongkus yang luar biasa terhadap banyak jenis rangsangan sehingga mengakibatkan mengi (nafas berbunyi ngik-ngik), sesak nafas, dada terasa sesak, dan batuk-batuk. Ternyata, asma bukanlah penyakit kontemporer yang baru-baru ini muncul dan menjangkit manusia. Kata “asma” telah dipakai pertama kali oleh seorang dokter Yunani yang bernama Hipocrates semenjak lebih dari 2000 tahun yang lalu. Dia di gelari dengan Bapak Kesehatan. Asma itu sendiri berasal dari bahasa Yunani yang berarti terengah-engah.
Defenisi spesifik penyakit ini belum disepakati oleh para ahli kedokteran. Hal ini disebabkan oleh ciri utama dan karakteristik yang berbeda bagi tiap penderita. Namun ciri yang dominan adalah reversibel baik itu bagi penderita asma parah. Jadi apakah seseorang mengidap penyakit asma ringan ataupun berat, penyakit tersebut tetap kadangkala kambuh dan terkadang sehat. Perbedaannya hanya pada periode keseringan kambuhnya.
Di satu sisi, mengi merupakan ciri utama dari asma, akan tetapi tidak semua mengi itu asma. Menurut suatu penelitian, 10% dari penduduk dunia mengalami mengi, namun hanya 2% yang asma sesungguhnya.[15]
Meskipun bersifat reversibel, akan tetap asma seseorang akan kambuh dengan beberapa faktor: injeksi, alergi, emosi (rasa senang, kecewa, dan sebagainya dapat menimbulkan mengi), aktifitas, dan atmosfer atau polusi udara.[16]
Bagaimana dengan inhaler? Inhaler merupakan salah satu dari obat asma. Obat asma dibuat dalam berbagai bentuk seperti tablet, sirup, puyer, injeksi, dan inhaler. Inhaler itu sendiri adalah obat asma yang dibuat dan dirancang sedemikian rupa sehingga pemakaiannya berbentuk proses pernafasan seperti biasa, dan pengaruhnya dapat langsung bekerja pada saluran pernafasan.[17] Bentuknya pun sangat sederhana, yaitu seperti udara yang dicampur dengan zat yang biasanya terdiri dari epinephirine atau isoprotenerol yang disemprotkan ke dalam tenggorokan dan dihirup dengan segera.[18] Efek obat ini langsung terasa dalam beberapa menit saja. Berbeda dengan tablet, sirup atau yang lainnya. Obat ini prosedurnya melalui saluran pencernaan terlebih dahulu, kemudian baru disalurkan oleh darah ke sasarannya. Dan hal ini memakan waktu yang cukup lama. Dan lamanya waktu dapat berpengaruh buruk terhadap penderita di saat asmanya kambuh.
D. Pendapat Ulama Menganai Puasa Pemakai Inhaler
Berikut ini akan disampaikan mengenai inti permasalahan pada karya tulis ini, yaitu mengenai kedudukan puasa bagi penderita asma yang menggunakan inhaler. Untuk itu, penulis menganalisa beberapa pendapat ulama mengenai hal tersebut, paling tidak pendapat yang mendekati pembahasan tersebut, diantaranya:
1. Inhaler membatalkan puasa pemakainya. Karena sangat jelas, memasukkan sesuatu ke badan melalui lubang badan seperti mulut, hidung, atau yang lainnya berakibat pada batalnya puasa seseorang. Berbeda dengan injeksi yang dimasukkan melalui badan. Kebanyakan ulama berpendapat bahwa injeksi tidak membatalkan puasa. Pendapat ini tertulis dalam kolom konsultasi Ramadhan di harian Republika edisi Jumat, 7 Oktober 2005.[19]
2. Dalam buku Al-Fatawa Asy-Syar`iyyah fi Al-Masail Al-Ashriyyah min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini dijelaskan bahwa Syaikh Muhammad bin Shaleh Al-Utsaimin berpendapat bahwa inhaler hukumnya boleh, baik pada puasa Ramadhan ataupun pada puasa yang lainnya, kerena inhaler tidak sampai kelambung, tetapi hanya berfungsi untuk melegakan pernafasan. Penggunaannya pun hanya dengan bernafas seperti biasa. Jadi hal ini berbeda dengan makan dan minum. Karena memang tidak ada makanan dan minuman yang sampai ke lambung.[20]
3. Yusuf Qaradhawi mengenai injeksi berfatwa, bahwa jarum injeksi terbagi kepada dua tipe. Yang pertama injeksi yang tidak memasukkan makanan ke dalam tubuh seseorang. Mengenai ini banyak ulama berpendapat boleh, karena memang tidak ada makanan yang sampai ke lambung dan tujuannya pun tidak untuk memasukkan makanan. Yang kedua adalah injeksi yang bertujuan untuk memasukkan makanan ke dalam darah. Mengenai ini para ulama berbeda pendapat. Sebagian menyatakan membatalkan karena memasukkan makanan ke darah, dan sebagian lainnya menyatakan tidak membatalkan karena makanan tersebut tidak sampai ke perut besar (lambung). Beliau lebih cenderung kepada pendapat kedua mengenai ini. Karena puasa adalah menahan dari syahwat perut dan syahwat sexual.[21]
4. Syaikh Al-Bakri bin Sayyid Muhammad dalam kitabnya I`natu at-Thalibin Juz II menyatakan bahwa masuknya sesuatu ke dalam apa saja yang disebut dengan rongga, meskipun sedikit, membatalkan puasa. Beliau mencontohkan benda tersebut meskipun sebesar semut merah atau kerikil yang kecil. Namun tidak demikian dengan atsar (pengaruh/bekas) dari benda tersebut, yaitu bau dan rasa. Hal ini tidak membatalkan puasa.[22]
5. Syaikh Muhammad Sjarbaini Al-Khatib, dalam kitab Mughni al-Muhtaj, menyatakan bahwa puasa adalah menahan dari masuknya sesuatu benda ke dalam rongga seseorang meskipun sedikit. Namun dengan kata “benda” (`ain) maka tidaklah termasuk bekas (atsar) seperti bau-bauan yang dicium, hangat dan dinginnya air dengan indra perasa. Selanjutnya beliau juga menyatakan bahwa masuknya serangga, nyamuk, debu jalanan, atau benda-benda halus tidak membatalkan puasa.[23]
6. Dalam kitab Mazahib Al-Arbaah, Hanafiah berpendapat bahwasanya puasa seseorang batal dengan mengkonsumsi benda-benda yang mengenyangkan, diinginkan oleh hawa nafsu manusia, melegakan atau memenuhi syahwat perut, seperti makan dan minum.[24] Namun tidak demikian dengan masuknya debu-debu jalanan, benda-benda yang halus, serangga atau nyamuk ke dalam Jauf (rongga).
7. Dalam kitab yang sama, Maliki berpendapat bahwa masuknya benda ke rongga mulut, mata, telingga, atau hidung baik berupa air ataupun benda lain berakibat pada batalnya puasa. Tetapi, bau makanan atau asap kayu bakar tidak demikian.[25]
Dari ketujuh pendapat di atas, pendapat pertama bertolak belakang dengan pendapat kedua. Pada pendapat pertama dijelaskan bahwa memasukkan benda melalui rongga mambatalkan puasa, jadi inhaler tentu juga demikian. Namun pada pendapat kedua, inhaler boleh bagi orang yang berpuasa karena tidak sampai ke lambung dan penggunaannya seperti bernafas yang selayaknya. Hal itu berbeda dengan makan dan minum.
Pada pendapat ketiga hingga ketujuh, tidak membahas mengenai permasalahan ini secara langsung, namun dapat dijadikan pertimbangan untuk penetapan hukum inhaler tersebut. Pada pendapat Yusuf Qaradhawi, penulis menggaris bawahi injeksi tidak membatalkan puasa karena tidak bertujuan untuk memasukkan makanan dan tidak sampai ke lambung. Inhaler pun demikian.
Pada pendapat keempat sampai ketujuh, dinyatakan bahwa atsar (bekas) suatu benda, yaitu bau dan rasa dari benda tidak membatalkan puasa, begitu juga debu jalanan, benda-benda halus dan asap kayu bakar. Penulis menilai bahwa inhaler bersifat seperti sama dengan benda-benda yang disebutkan di atas, dia hanya punya rasa, berbentuk seperti debu, berwujud sangat halus, dan kalau disemprotkan ke alam bebas, seperti asap yang mengandung debu.
E. Kesimpulan
Setelah mendapatkan pertanyaan yang menjadi akar permasalahan kajian ini dan dibahas dan dianalisa secara komprehensif dengan media beberapa pendapat ulama serta analisisnya, dapat disimpulkan bahwa inhaler tidak membatalkan puasa pemakainya karena faktor-faktor berikut:
1. tidak sampai ke lambung.
2. penggunaannya seperti bernafas selayaknya.
3. tidak bertujuan untuk memasukkan makanan.
4. hanya punya rasa.
5. berbentuk debu dan sangat halus.
Kesimpulan ini berdasarkan istidlal dengan metode Maslahah Mursalah, dimana hal ini adalah kemaslahatan untuk manusia, namun dalil mengenai permasalahan ini tidak ada, baik untuk penetapannya ataupun untuk pembatalannya. Sementara itu syari`at bertujuan untuk kemaslahatan manusia. Jadi tidak salah kita mengambil sisi maslahah dari peristiwa ini.
Mengapa ini merupakan kemaslahatan? Karena sangatlah sia-sia rasanya kalau puasa seseorang rusak atau batal karena peristiwa yang hanya terjadi beberapa menit saja, sementara itu peristiwa tersebut tidak diinginkan, dan menghilangkan kesia-siaan adalah sebuah kemaslahatan.
Hal ini sejalan dengan kebolehan debu jalanan, asap kayu bakar, serangga, nyamuk, atau benda-benda halus lainnya yang masuk ke dalam rongga. Tidak ada orang yang benar-benar menginginkan benda tersebut masuk ke dalam rongga. Sehingga jika itu terjadi, tidaklah merusak puasa seseorang, karena sangat sia-sia kalau puasa seseorang batal hanya karena peristiwa kecil yang tidak diinginkan manusia. Hal ini dipandang segi maslahatnya.
Wallahu A`lamu bisshawwab
[1] M. Quraisy Syihab, Tafsir Al-Mishbah Jilid 1 (Jakarta: Lentera Hati, 2000) hal. 382.
[2] Zainuddin bin Abdul Aziz Al-Mulyabari (selanjutnya: Al-Mulyabari), Fathul Mu`in (Semarang: Karya Toha Putra, t.th) hal. 56.
[3] Syaikh Mansur Ali Nasif, At-Taj Al-Jami` li Al-Usul fi Ahaditsi Ar-Rasul, (Kairo: Darul Fikri, t.th) hal 24.
[4] Ahmad Mustafa Al-Maraghi, Tafsir Al-Maraghi Jilid I, (t.p: Darul Fikri, t.th) hal. 165.
[5] Al-Mulyabari, Fathul Mu`in, hal. 54.
[6] Ibn Katsir, Tafsir Al-Quran Al-Azim Jilid I, (Kairo: Darul Hadits, 2003) hal. 265.
[7] Al-Mulyabari, Fath al-Mu`in, hal. 54.
[8] Ibnu Rusyd, Bidayatul Mujtahid (Surabaya: Hidayah, t.th) hal 206.
[9] Ibnu Rusyd, Bidayatul Mujtahid, hal 207; Al-Mulyabari, Fath al-Mu’in, hal 55.
[10] Al-Mulyabari, Fath al-Mu’in, hal 55.
[11] Al-Mulyabari, Fath al-Mu’in, hal 59.
[12] Muhammad bin Qasim al-Azzy (selanjutnya: Qasim Al-Azzy), Fatul Qarib, (Surabaya: Dar al-Nasyar al-Misriyyah, t.th) hal 26.
[13] Al-Mulyabari, Fath al-Mu’in, hal 59; Qasim Al-Azzy, Fatul Qarib, hal. 26.
[14] Qasim Al-Azzy, Fatul Qarib, hal. 26.
[15] Sri Mulyani dan Didit Gunawan, Ramuan Tradisional untuk Penderita Asma, (Bogor: Penebar Swadaya, 2000) hal. 1-2.
[16] Roy Meadow dan Simon Newel, Lecture Notes Pediatrika, (Jakarta: Erlangga, 2002) hal.
[17] http://www.infoasma.org/asma.html.
[18] Harold Shyock dan M.D Banduni, Modern Medical Guide, (t.t, Herald Publishing, 2000) hal. 26.
[19] http://republika.co.id.
[20] http://www.almanhaj.or.id.
[21] Yusuf Qaradhawi, Fatwa-fatwa Kontemporer I (Jakarta: Gema Insani Press, 1995) hal. 422.
[22] Syaikh Al-Bakri bin Sayyid Muhammad, I`anatu at-Thalibin Juz II, (
[23] Muhammad Sjarbaini Khatib, Mughni Muhtaj, (Mesir : Mustafa Al-Babi Al-Halbi wa Auladihi, 1958) hal. 428.
[24] Abdurrahman Al-Jaziri, Mazahib Al-Arba`ah, (Kairo: Maktabah Tijariah Kubra, t.th) hal. 561.
[25] Abdurrahman Al-Jaziri, Mazahib Al-Arba`ah, hal. 566